Berikut Daftar Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN hingga Berujung Rompi Tahanan Kejagung
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejatuhan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik tahun ini. Sosok yang sebelumnya memimpin Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program bernilai ratusan triliun rupiah.
Bersama dua mantan pejabat tinggi BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Dadan diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan yang kini tengah diusut Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berikut daftar dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung)
1. Dugaan Pengaturan Yayasan Mitra Program MBG
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.
Beberapa yayasan disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat internal BGN. Meski diduga tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut tetap memperoleh akses menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
2. Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat BGN
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program yang menggunakan dana negara dalam jumlah sangat besar.
3. Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejaksaan Agung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
4. Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun
Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Vendor yang memenangkan proyek tersebut diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
5. Dugaan Mark Up Pengadaan Puluhan Ribu Sepatu
Pengadaan 32.000 pasang sepatu untuk kebutuhan program juga masuk dalam daftar proyek yang diperiksa penyidik.
Kejaksaan menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi serta indikasi penggelembungan harga yang berpotensi merugikan negara.
6. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Hampir 32 Ribu Tablet
Pengadaan 31.994 unit tablet turut menjadi fokus penyidikan.
Selain dugaan mark up, penyidik mendalami apakah pengadaan tersebut benar-benar sesuai kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.
7. Dugaan Pengadaan Ribuan Televisi 75 Inci
Temuan yang paling banyak memunculkan pertanyaan publik adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
8. Dugaan Kerugian Negara dalam Program Rp353 Triliun
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang mengelola anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Dengan total anggaran mencapai Rp353,27 triliun, penyidik menilai dugaan penyimpangan dalam program tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan auditor.
9. Penggeledahan Kantor BGN
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan proses pengadaan dan tata kelola program.
10. Berujung Penahanan Tiga Mantan Pimpinan BGN
Puncak penyidikan terjadi pada Rabu (3/6/2026) ketika Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiganya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Selain menunggu hasil audit kerugian negara, publik juga menanti apakah penyidik akan mengungkap pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari proyek-proyek pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Bagi banyak pihak, perkara ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Kasus ini menyentuh langsung program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia, sehingga setiap rupiah yang diduga diselewengkan menjadi perhatian serius masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan