Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Terancam Hukuman 12 Tahun
SERANG, MATANUSANTARA — Perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Richard Lee diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga diduga memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, Richard Lee turut disangka memberikan informasi, label, etiket, keterangan, iklan, maupun promosi penjualan yang diduga menyesatkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Richard Lee disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna menjalani proses persidangan. (***)

Tinggalkan Balasan