MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Lapas Narkotika Sungguminasa Bekali Warga Binaan Pemahaman KUHP Baru Nasional

Tim penyuluh hukum bersama jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan edukasi terkait KUHP Baru kepada warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kesadaran hukum, Rabu (18/06/2026).

GOWA, MATANUSANTARA — Upaya meningkatkan kesadaran hukum warga binaan terus diperkuat di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggandeng tim penyuluh hukum dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/06/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Baru yang akan menjadi pedoman hukum pidana nasional di Indonesia.

Dalam kegiatan itu, warga binaan mendapatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, perkembangan hukum pidana nasional, hingga pentingnya membangun kesadaran hukum sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.

Tim penyuluh hukum yang hadir terdiri dari Nasruddin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Wahyuddin AM, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Akbar Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Serli Randabunga, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Nining Yulianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Sulsel.

Dalam penyampaiannya, para penyuluh hukum menjelaskan substansi KUHP Baru, sejumlah perubahan penting dibanding KUHP lama, serta urgensi kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Suasana diskusi berlangsung aktif, di mana warga binaan tampak antusias mengikuti materi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menyatakan kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembinaan kepribadian warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap informasi dan pendidikan hukum yang memadai. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan di dalam lapas, mereka tetap memiliki hak untuk memahami perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, taat hukum, dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Gunawan.

Program penyuluhan hukum ini dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun pola pikir sadar hukum bagi warga binaan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menegaskan komitmennya menghadirkan pembinaan yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga peningkatan literasi hukum warga binaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini