MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Demo Jilid II Menggema, Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Mafia Smart Board Disdik Sulsel

Ilustrasi suasana rapat konsolidasi massa aksi mahasiswa menjelang demonstrasi jilid II terkait dugaan mafia pengadaan Smart Board Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, dengan latar gedung Kejati Sulsel dan Disdik Sulsel. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang desakan pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Board di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menguat. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui player yang diterima redaksi, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan proyek Smart Board yang sebelumnya sempat diselidiki aparat penegak hukum.

Dalam selebaran aksi yang beredar luas di media sosial, massa aksi menyoroti perjalanan harta kekayaan seorang pejabat berinisial I.N yang disebut mengalami lonjakan signifikan berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto: Selebaran aksi demonstrasi jilid II Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum terkait dugaan mafia pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Sulsel.

Selebaran itu memuat narasi bahwa perjalanan karier birokrasi pejabat tersebut tidak hanya diiringi kenaikan jabatan, tetapi juga peningkatan nilai kekayaan yang dinilai fantastis dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam selebaran, pada 2013 saat menjabat sebagai Kabid Monev dan Litbang Kabupaten Maros, nilai kekayaan yang dilaporkan tercatat sekitar Rp293 juta. Angka itu kemudian meningkat menjadi Rp3,99 miliar pada 2017.

Nilai kekayaan tersebut disebut relatif stabil pada 2018, lalu kembali meningkat menjadi Rp4,39 miliar pada 2019. Namun pada 2020, terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp8,46 miliar atau hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Selanjutnya, pada 2021 nilai kekayaan tercatat Rp8,55 miliar saat menjabat kepala bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. Kemudian pada 2022 saat menjabat Kepala Biro Pemprov Sulsel tercatat Rp8,41 miliar, dan pada 2024 berada di angka Rp7,84 miliar saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Dalam selebaran itu, massa aksi menilai kenaikan harta tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kenaikan harta yang tidak wajar dan mencurigakan. Rakyat berhak tahu sumber kekayaan pejabat publik,” demikian salah satu poin dalam selebaran aksi tersebut.

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Sulsel.

Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap harta kekayaan pejabat terkait, serta meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Selain itu, massa aksi juga meminta pejabat yang dianggap tidak transparan dicopot dari jabatannya apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun etik.

Sebelumnya, dugaan korupsi proyek Smart Board di Dinas Pendidikan Sulsel pernah menjadi sorotan publik setelah Kejati Sulsel melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Berdasarkan kliping pemberitaan Harian Fajar edisi Kamis, 26 September 2024, Kejati Sulsel diketahui telah memeriksa sedikitnya 20 orang terkait dugaan korupsi proyek Smart Board.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel saat itu, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat membuka seluruh materi pemeriksaan ke publik.

“Karena masih dalam lidik, kami belum bisa membeberkan semuanya. Beda ya, kalau sudah naik ke penyidikan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, juga disebut telah dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2024.

Iqbal Nadjamuddin saat itu mengaku telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek Smart Board, khususnya proyek tahun 2023.

“Kita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait bagaimana pelaksanaan,” ujar Iqbal sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Harian Fajar.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut memang digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah dan barangnya tersedia untuk menunjang metode pembelajaran tambahan.

“Kegiatan itu ada, barangnya juga ada. Dipakai untuk pembelajaran kita melalui metode pembelajaran eklektik, model bimbingan belajar yang dilakukan Dinas Pendidikan,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Kejati Sulsel terkait perkembangan lanjutan penanganan dugaan korupsi proyek Smart Board tersebut.

Publik kini menanti transparansi serta kepastian hukum atas kasus yang sejak lama menjadi perhatian masyarakat Sulsel. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini