MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

AMI Kritik Keras Wacana Pemekaran Dapil Surabaya, Baihaki: Demokrasi Jangan Dijadikan Alat Transaksi Politik

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan penolakan terhadap wacana pemekaran daerah pemilihan di Kota Surabaya karena dinilai berpotensi memunculkan polemik politik dan kecurigaan publik. (Dok/Spesial/AMI)

SURABAYA, MATANUSANTARA — Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya mulai menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.

AMI menilai, perubahan konfigurasi dapil di tengah situasi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini berpotensi memunculkan kecurigaan publik apabila tidak dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan objektif demokrasi.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh diarahkan menjadi arena transaksi kepentingan politik menjelang momentum elektoral. Menurutnya, setiap perubahan sistem politik harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

“Kami menolak wacana pemekaran dapil apabila hanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Demokrasi harus dibangun untuk memperkuat representasi rakyat, bukan menjadi instrumen yang justru membuka ruang kepentingan segelintir pihak,” tegas Baihaki, kepada awak media, Minggu (28/06/2026).

Ia menilai, pembahasan pemekaran dapil saat ini bukanlah kebutuhan mendesak masyarakat Surabaya. Sebaliknya, pemerintah dan para pemangku kebijakan seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan mendasar yang langsung dirasakan rakyat.

Mulai dari lapangan pekerjaan, kemiskinan, pelayanan publik, stabilitas ekonomi masyarakat, hingga pengawasan penggunaan anggaran negara dinilai jauh lebih penting dibandingkan membahas perubahan peta politik.

“Jangan sampai energi bangsa dihabiskan untuk membahas perubahan dapil, sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat belum terselesaikan. Rakyat membutuhkan solusi konkret, bukan manuver politik yang berpotensi menambah beban demokrasi,” ujarnya.

Menurut Baihaki, perubahan dapil merupakan isu sensitif karena berkaitan langsung dengan representasi politik masyarakat dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut penataan dapil harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berbasis kajian akademis yang komprehensif.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tetap menjaga independensi dan integritas institusi. Jangan sampai, kata dia, muncul persepsi publik bahwa perubahan dapil dilakukan untuk menguntungkan kekuatan politik tertentu menjelang pemilu.

“Perubahan konfigurasi dapil harus memiliki dasar yang kuat, transparan, serta benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat, bukan sekadar mengubah peta politik menjelang kontestasi pemilu,” katanya.

AMI menilai, apabila wacana pemekaran dapil dipaksakan tanpa partisipasi publik yang luas, maka hal tersebut justru berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan elektoral jangka pendek.

Selain melalui kajian akademis, AMI juga menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada publik.

“Demokrasi adalah milik rakyat, bukan alat kepentingan sesaat. Kalau ada perubahan sistem, rakyat harus tahu apa urgensinya, apa manfaatnya, dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai publik justru melihat adanya permainan politik di balik perubahan dapil,” tegas Baihaki.

AMI memastikan akan terus mengawal seluruh kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi dan proses pemilu agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan rakyat.

“AMI akan mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi agar tetap berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik sesaat. Demokrasi adalah milik rakyat, sehingga setiap perubahan sistem harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan perpecahan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penyelenggara pemilu terkait urgensi maupun kajian teknis mengenai wacana pemekaran dapil di Kota Surabaya. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini