MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Putusan Praperadilan Bukan Akhir, Kejati Sulsel Siapkan Langkah Hukum Baru Usut ‘Korupsi’ Nanas Rp60 M

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berlanjut meski praperadilan dikabulkan sebagian oleh PN Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar belum berakhir meski Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sulsel menegaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyentuh aspek formil terkait tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan, bukan menghentikan substansi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Sementara amar putusan yang dibicarakan Hakim Tunggal PN Makassar menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah.

Beruntungnya dalam putusan Hakim Tunggal itu, tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar hukum penyidikan perkara tersebut.

Kondisi itu dinilai menjadi penegasan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar masih tetap hidup secara hukum dan memiliki dasar untuk dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi SH, MH menyatakan, pihaknya akan mempelajari secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut guna menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan.

“Penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya dikutip media ini, Senin (29/06/2026)

Institusi Adhyaksa itu juga memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kejati Sulsel menilai praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik dalam sistem peradilan pidana, namun tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan pengadilan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sendiri menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta program pemerintah yang menyasar sektor pertanian dan pemberdayaan masyarakat.

Putusan praperadilan tersebut kini dipandang sebagai babak baru dalam proses penegakan hukum, sekaligus momentum bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini