Breaking News: Dugaan Mafia SIM Aspal Biaya Rp3,3 Juta Catut Nama Polresta Samarinda, Satpas Makassar Mulai Selidiki
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik mafia penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli tapi palsu (aspal) mulai menggemparkan Kota Makassar. Modus yang digunakan diduga semakin terorganisir, memanfaatkan jasa perantara atau calo dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi.
Kasus ini mencuat setelah tim investigasi matanusantara.co.id menerima laporan dari seorang warga Makassar yang mengaku memperoleh SIM B2 Umum melalui bantuan seorang pria bernama Kurniawan dengan biaya mencapai Rp3,3 juta.
Namun fakta mengejutkan terungkap. SIM tersebut bukan diterbitkan di Makassar, melainkan tercatat berasal dari Satpas Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Padahal, seluruh proses awal disebut berlangsung di sekitar kawasan pelayanan SIM Satpas Polrestabes Makassar.
Berdasarkan pengakuan sumber, dirinya dijanjikan proses penerbitan cepat hanya tiga hingga enam hari kerja tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana mestinya.
“Saya butuh untuk kerja. Dia bilang aman dan cepat, makanya saya ikut,” ungkap sumber kepada tim redaksi, Rabu (02/07/2026).
Sumber mengaku pertama kali bertemu dengan pria bernama Kurniawan di sekitar area pelayanan pengurusan SIM Satpas Polrestabes Makassar. Saat itu, oknum tersebut disebut mengenakan kaos berwarna biru dengan atribut menyerupai identitas kepolisian lalu lintas.
Penampilan tersebut membuat sumber percaya bahwa proses yang ditawarkan merupakan jalur resmi atau memiliki akses tertentu di lingkungan pelayanan SIM.
Namun dugaan kejanggalan mulai muncul setelah dokumen diterima. Tim investigasi matanusantara.co.id kemudian melakukan penelusuran langsung ke Satpas Polrestabes Makassar guna memastikan legalitas SIM B2 Umum tersebut.
Hasil pengecekan awal justru memunculkan fakta mengejutkan. SIM dimaksud diduga tidak muncul atau belum terverifikasi dalam sistem online nasional yang diakses di Satpas Polrestabes Makassar.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penerbitan SIM lintas wilayah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengaburkan proses administrasi dan pengawasan internal.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai berpotensi menjadi celah serius terhadap kredibilitas sistem penerbitan SIM nasional.
Aktivis dari Aliansi Pembela Masyarakat Awam, Arif, mendesak aparat penegak hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau benar ada oknum yang menggunakan atribut polisi lalu lintas untuk meyakinkan masyarakat, lalu menawarkan penerbitan SIM di luar prosedur resmi, ini sangat berbahaya. Aparat harus membongkar siapa saja yang bermain di belakang praktik ini,” tegas Arif, Senin (06/07/2026).
Ia juga meminta Korlantas Polri melakukan audit terhadap dugaan penerbitan SIM lintas wilayah yang dinilai tidak lazim, khususnya dokumen yang diduga tidak sinkron dengan sistem nasional.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar, Iptu Asrul Makmur, saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa nama Kurniawan tidak tercatat sebagai anggota maupun pegawai di lingkungan Satpas Polrestabes Makassar.
“Kami sudah cek, nama Kurniawan tidak terdaftar sebagai anggota Satpas maupun PNS,” kata Iptu Asrul, Kamis (02/07/2026).
Ia juga membenarkan bahwa hasil pengecekan sistem menunjukkan SIM B2 Umum yang diperlihatkan tidak teregister diterbitkan di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
“Sudah dicek lewat sistem, SIM B2 Umum ini tidak terdaftar di Sulsel,” jelasnya.
Pihak Satlantas Polrestabes Makassar kini disebut mulai melakukan penelusuran internal terkait dugaan praktik percaloan dan penerbitan SIM lintas wilayah tersebut.
Satlantas Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan penerbitan SIM instan tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka dugaan adanya celah praktik pungutan liar dan percaloan lintas wilayah dalam proses penerbitan SIM.
Publik mendesak aparat tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi juga membongkar kemungkinan adanya jaringan perantara yang bermain di balik dugaan penerbitan SIM aspal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Satpas Polresta Samarinda terkait dugaan penerbitan SIM B2 Umum lintas wilayah tersebut.
MATANUSANTARA juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan