MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Badik Tersimpan di Jok Motor, Pemuda Terjaring Operasi Pekat Polres Maros Terancam 10 Tahun Penjara

Personel Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Maros mengamankan seorang pemuda berinisial K (29) setelah diduga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat razia di Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

MAROS, MATANUSANTARA — Upaya Polres Maros menekan angka kriminalitas jalanan terus digencarkan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2026. Dalam razia yang menyasar kawasan rawan di Kabupaten Maros, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial K (29) setelah diduga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa hak.

Penindakan berlangsung di kawasan Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, saat personel Satgas Operasi Pekat melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul hingga larut malam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman keras, perjudian, hingga penyalahgunaan narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang berada di lokasi. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa badan serta kendaraan yang digunakan.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya sebilah badik yang disembunyikan di dalam sadel atau jok sepeda motor milik pemuda tersebut.

“Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya,” ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., Jumat (10/7/2026).

Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polres Maros menegaskan Operasi Pekat Lipu 2026 akan terus digelar secara intensif di berbagai titik yang dinilai rawan sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik-praktik penyakit masyarakat.

Atas dugaan menguasai senjata tajam tanpa hak, K berpotensi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal maupun pelanggaran hukum.

Operasi Pekat Lipu 2026 sendiri menjadi salah satu strategi Polres Maros dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui patroli rutin, razia, dan penegakan hukum yang berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini