Breaking News: Kasus Moren di Bantaeng, Hasil Gelar Perkara Polresta Gowa, Penguasa Unit “Berpotensi” Jadi Tersangka
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perkembangan baru mencuat dalam penanganan dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang ditangani Satreskrim Polresta Gowa. Hasil gelar perkara internal yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dikabarkan mengarah pada peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan yang menjadi objek perkara.
Informasi tersebut disampaikan lansung oleh Irsan selaku pelapor atau korban saat ditemui tim redaksi Matanusantara.co.id, Sabtu (25/7/2026).
“Jadi kemarin (Jumat 24 Juli 2026) semua tim gelar perkara untuk mentersangkakan semua yang menguasai mobil apabila masih dia pertahankan,” katanya dengan nada tegas.
Irsan juga mengungkapkan bahwa penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Jadi hari Senin penyidik mau mengecek keabsahan BPKB dan STNK yang dia miliki di Ditlantas Pettarani. Sesudah itu akan disurati kembali dan bukan lagi status saksi, tetapi status tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Satreskrim Polresta Gowa. Karena itu, status tersangka terhadap pihak yang dimaksud belum ditetapkan secara resmi dan masih menunggu hasil penyidikan serta keputusan penyidik.
Berawal dari Gelar Perkara yang Sempat Tertunda
Sebelumnya, harapan korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental untuk mengetahui perkembangan penyidikan sempat tertunda setelah agenda gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat (17/7/2026) batal dilaksanakan.
Pelapor, Irsan, mengaku telah menunggu selama beberapa jam di Mapolresta Gowa setelah mendapat informasi bahwa gelar perkara akan digelar usai Salat Jumat.
“Janjinya hari ini setelah Salat Jumat. Saya menunggu di Polresta Gowa berjam-jam, tetapi agenda gelar perkara tidak dilaksanakan,” ujar Irsan kepada Matanusantara.co.id.
Menurutnya, petugas menyampaikan bahwa penundaan terjadi karena salah seorang personel yang berkaitan dengan pelaksanaan gelar perkara tidak dapat hadir.
Meski kecewa, Irsan menegaskan dirinya bersama korban lainnya tetap menghormati proses penyidikan dan berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Praktisi Hukum Soroti Pentingnya Kepastian Proses
Praktisi hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., sebelumnya menilai penundaan gelar perkara merupakan hal yang dapat terjadi sepanjang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, setiap penundaan sebaiknya segera diikuti penjadwalan ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kepastian hukum tidak hanya berbicara mengenai putusan akhir suatu perkara, tetapi juga kepastian pada setiap tahapan proses. Ketika terjadi penundaan, penyidik tetap perlu menyampaikan alasan yang jelas sekaligus memberikan informasi mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyidik dan pelapor sebagai bagian dari profesionalisme pelayanan penegakan hukum.
Menunggu Konfirmasi Resmi Penyidik
Sampai berita ini diterbitkan, Matanusantara.co.id masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Gowa maupun penyidik yang menangani perkara terkait hasil gelar perkara, pemeriksaan keabsahan BPKB dan STNK, serta informasi mengenai rencana peningkatan status hukum pihak yang menguasai kendaraan.
Apabila konfirmasi resmi telah diperoleh, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (**)

Tinggalkan Balasan