MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

IJTI Ingatkan Presiden Soal Diksi “Londo Ireng”, Tegaskan Pers Bukan Musuh Demokrasi Bangsa

Ilustrasi suasana kerja jurnalistik yang menggambarkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau agar tidak memberikan stigma terhadap profesi wartawan menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah "Londo Ireng". Ilustrasi: Matanusantara.co.id/AI.

JAKARTA,   — Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang bertujuan memecah belah bangsa.

Sebaliknya, organisasi profesi tersebut menilai kerja jurnalistik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap IJTI.

IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh insan pers merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak sedikit wartawan yang menghadapi berbagai ancaman, tekanan hingga mempertaruhkan keselamatan demi memastikan publik memperoleh informasi yang benar.

Menurut IJTI, apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak akurat, merugikan atau menyimpang, penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

Karena itu, organisasi profesi tersebut mengimbau seluruh pihak agar menggunakan jalur hukum yang telah tersedia, bukan memberikan stigma atau generalisasi terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

Di sisi lain, IJTI menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan negara serta menghargai keberadaan insan pers.

IJTI menyatakan pers siap menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dalam mengawal jalannya pemerintahan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Namun demikian, IJTI mengingatkan bahwa apabila yang dimaksud Presiden adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi ataupun memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum, maka penyampaiannya sebaiknya menggunakan diksi yang lebih spesifik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis secara umum.

“Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi menjadi justifikasi bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan hingga pembatasan terhadap kerja jurnalistik,” tulis IJTI.

Dalam pernyataannya, IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi media, penurunan pendapatan perusahaan pers hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.

Organisasi tersebut berharap negara hadir melalui kebijakan yang memperkuat ekosistem pers nasional tanpa mengintervensi independensi redaksi maupun kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Menurut IJTI, keberadaan pers yang independen merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi modern. Bersama lembaga negara lainnya, pers menjalankan fungsi check and balances, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan menjaga kebebasan rakyat serta merawat martabat demokrasi Indonesia,” demikian penegasan IJTI.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan di Jakarta pada 25 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini