MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dari Balik Jeruji ke Ruang Digital: Rutan Makassar Perkuat Ketahanan Hukum Warga Binaan Hadapi Modus Love Scamming

Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan hukum mengenai kejahatan love scamming kepada warga binaan di Aula Rutan Kelas I Makassar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum, kesadaran digital, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang berkembang di era teknologi.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejahatan tidak lagi selalu hadir dalam bentuk kekerasan atau ancaman fisik. Di era digital, penipuan justru kerap menyamar di balik perhatian, kasih sayang, dan hubungan emosional yang tampak meyakinkan. Fenomena inilah yang dikenal sebagai love scamming, salah satu bentuk kejahatan siber yang terus meningkat dan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di berbagai negara.

Menyadari kompleksitas ancaman tersebut, Rutan Kelas I Makassar menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk menghadirkan penyuluhan hukum bertema love scamming bagi warga binaan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Makassar itu bukan sekadar penyampaian materi hukum, melainkan bagian dari strategi pembinaan berbasis literasi yang bertujuan membangun kesadaran kritis warga binaan terhadap dinamika kejahatan modern yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform pertemanan daring, pelaku kejahatan kini tidak lagi mengandalkan kekuatan fisik untuk melancarkan aksinya.

Mereka memanfaatkan psikologi manusia, membangun kedekatan emosional, menanamkan rasa percaya, lalu secara perlahan mengarahkan korban untuk memberikan uang, data pribadi, atau akses tertentu yang akhirnya digunakan untuk melakukan penipuan.

Modus seperti ini dinilai berbahaya karena menyasar sisi emosional korban dan sering kali sulit dideteksi sejak awal.

Sebagai institusi pembinaan, Rutan Makassar memandang penting memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai berbagai bentuk kejahatan kontemporer agar mereka tidak hanya memahami konsekuensi hukum suatu perbuatan, tetapi juga memiliki kemampuan mengenali risiko dan ancaman yang ada di tengah masyarakat digital.

Penyuluhan menghadirkan Fetty Fatimah dan Neneng sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pola kerja jaringan love scamming, karakteristik pelaku, metode manipulasi psikologis, hingga dampak hukum yang dapat timbul dari tindak pidana tersebut.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pelaku umumnya membangun komunikasi intensif dalam waktu tertentu untuk menciptakan kedekatan emosional dengan korban. Setelah hubungan dianggap cukup kuat, pelaku mulai melancarkan berbagai alasan untuk meminta bantuan finansial, mengirim hadiah fiktif, hingga memanfaatkan identitas palsu guna memperoleh keuntungan ekonomi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga erat hubungannya dengan kemampuan pelaku memanipulasi emosi dan kepercayaan seseorang.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar, Djanwar Bakkara, menegaskan bahwa pembinaan hukum harus berkembang mengikuti perubahan pola kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap modus kejahatan modern menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter dan kesadaran hukum warga binaan.

“Pembinaan hukum harus mampu mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana serupa setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Djanwar Bakkara.

Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan paradigma pemasyarakatan yang tidak lagi hanya berorientasi pada pembinaan perilaku, tetapi juga pada penguatan kapasitas intelektual dan kemampuan adaptasi warga binaan terhadap tantangan sosial yang terus berkembang.

Dalam kesempatan yang sama, Fetty Fatimah mengingatkan bahwa salah satu kekuatan utama pelaku love scamming adalah kemampuannya membangun rasa percaya dalam waktu singkat.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila mulai meminta uang atau keuntungan tertentu. Selalu lakukan verifikasi dan berpikir kritis sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Neneng menekankan bahwa literasi hukum dan literasi digital merupakan dua instrumen penting yang harus dimiliki masyarakat untuk menghadapi era digital yang semakin kompleks.

“Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk lebih waspada, bijak dalam berinteraksi, serta mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Lebih dari sekadar kegiatan edukatif, penyuluhan ini mencerminkan komitmen Rutan Makassar dalam menghadirkan program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan berbasis teknologi, warga binaan perlu dibekali kemampuan untuk memahami risiko sosial, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta membangun pola pikir yang kritis dan bertanggung jawab.

Pembinaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman diyakini menjadi salah satu kunci keberhasilan reintegrasi sosial. Sebab, ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat, mereka tidak hanya dituntut untuk taat hukum, tetapi juga mampu menghadapi berbagai tantangan baru yang lahir dari transformasi digital.

Melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rutan Kelas I Makassar terus memperkuat perannya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya membentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membangun kesadaran, kecakapan, dan ketahanan sosial warga binaan dalam menghadapi realitas kehidupan modern. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini