Sidang TPP Lapas Palopo Setujui 17 Usulan Integrasi, Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan
PALOPO, MATANUSANTARA –Komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (28/7/2026).
Sidang yang digelar di Klinik Lapas Kelas IIA Palopo tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses evaluasi pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus memastikan setiap usulan yang diajukan telah memenuhi standar pembinaan, aspek keamanan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Palopo yang juga menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Dalam agenda tersebut, tim membahas sebanyak 17 usulan program integrasi yang terdiri atas 14 usulan Pembebasan Bersyarat (PB), dua usulan Cuti Bersyarat (CB), dan satu usulan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Setiap usulan tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga melalui kajian mendalam terhadap hasil pembinaan, perkembangan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta kesiapan untuk kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat.
Proses penilaian tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip pemasyarakatan modern yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam menyiapkan warga binaan menjadi individu yang produktif, bertanggung jawab, dan mampu berintegrasi kembali secara positif di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan seluruh peserta sidang, sebanyak 17 usulan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Hartono, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas setiap proses pemberian hak integrasi.
“Pemberian hak integrasi bukan sekadar pemenuhan hak Warga Binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang harus melalui penilaian secara cermat. Kami memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hartono.
Ia menambahkan, keberhasilan program pemasyarakatan tidak hanya diukur dari pelaksanaan masa pidana, tetapi juga dari sejauh mana warga binaan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya setelah bebas.
Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan melalui Sidang TPP menjadi fondasi penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang aman, terukur, dan berkelanjutan.
Sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar. Rekomendasi yang dihasilkan selanjutnya akan menjadi dasar pengusulan hak integrasi kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pembinaan serta mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang semakin profesional dan humanis. (**)

Tinggalkan Balasan