MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jatanras Polresta Gowa Bekuk Pembobol Gudang, Pengakuan Pria 18 Tahun Buka Tabir Dugaan Kejahatan Berantai

Personel Unit Jatanras Polresta Gowa memperlihatkan terduga pelaku pembobolan gudang berinisial MD (18) bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi baru yang kini dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.

GOWA, MATANUSANTARA — Keberhasilan Unit Jatanras Polresta Gowa mengungkap kasus pembobolan gudang penyimpanan alat pertukangan di Kecamatan Somba Opu tak hanya mengakhiri pelarian seorang pria berusia 18 tahun. Di balik penangkapan tersebut, penyidik justru menemukan fakta baru yang berpotensi membuka tabir dugaan kejahatan lain yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pria berinisial MD (18) diamankan setelah diduga membobol gudang penyimpanan alat pertukangan di BTN Paccinongan Harapan, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta setelah sejumlah peralatan kerja bernilai ekonomis tinggi dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula ketika korban mendapati satu tabung oksigen, dua mesin pemotong besi merek Makita, dan dua unit trafo las merek Lakoni tidak lagi berada di tempat penyimpanan.

Dari Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dinding seng sebelum membawa kabur barang-barang tersebut.

Berbekal laporan korban dan keterangan saksi di lapangan, Unit Jatanras Polresta Gowa bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu IPDA M. Iskandar akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan belakang Masjid Tua Katangka, Jalan Syekh Yusuf VI, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

Saat diamankan, MD tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah menjual sebagian barang hasil pencurian dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasaran. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas oksigen, satu besi as mobil, tujuh lembar besi plat, serta satu batang besi berbentuk kotak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Namun, fakta yang paling menyita perhatian penyidik muncul saat proses interogasi berlangsung. Di hadapan petugas, MD mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama beberapa rekannya.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas membenarkan adanya pengakuan tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh keterangan pelaku masih dalam tahap pendalaman dan akan diverifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama beberapa rekannya. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa.

Pengakuan itu membuka kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan tindak pidana lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Gowa. Penyidik kini tengah mencocokkan keterangan MD dengan sejumlah laporan polisi yang memiliki karakteristik serupa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jika pengakuan tersebut terbukti, maka pengungkapan kasus pembobolan gudang ini berpotensi menjadi titik awal terbukanya rangkaian kasus kriminal lain yang selama ini belum terungkap. Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Saat ini, MD telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengembangkan setiap petunjuk yang ditemukan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik kasus tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini