MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Klarifikasi Kastel Kejari Gowa Luruskan Pernyataan “Belum Ada Info” Soal Putusan Kasasi Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf

Ilustrasi: Majelis hakim Mahkamah Agung membacakan putusan terhadap mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana JKN. Putusan kasasi membatalkan putusan lepas sebelumnya dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp954.564.432,50. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

GOWA, MATANUSANTARA — Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Andi Ardiman, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan konteks pernyataan “belum ada info” yang sebelumnya disampaikan saat dirinya dikonfirmasi Matanusantara.co.id.

Kepada media, Andi Ardiman menjelaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa putusan kasasi MA belum ada. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks proses konfirmasi informasi yang pada saat itu belum dapat dipastikan secara langsung.

“Saya kira perlu diluruskan bahwa pernyataan ‘belum ada info’ saat itu merupakan jawaban dalam konteks proses konfirmasi informasi. Tidak ada maksud untuk menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung belum ada. Prinsipnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan dan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah terverifikasi,” tegasnya saat dihubung, Minggu (16/08/2026)

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan proses hukum dan putusan pengadilan, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi hal penting agar keterangan yang diberikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

“Karena menyangkut putusan pengadilan, tentu setiap informasi perlu dipastikan terlebih dahulu agar keterangan yang disampaikan kepada publik tetap akurat. Ini semata-mata bagian dari kehati-hatian dalam memberikan informasi,” ujar Andi Ardiman.

Andi Ardiman, juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan yang perlu diperdebatkan dari pernyataan tersebut. Ia berharap klarifikasi ini dapat menempatkan informasi sesuai konteks sebenarnya.

“Kami menghargai perhatian rekan-rekan media terhadap perkara ini. Kalau sebelumnya terdapat perbedaan pemahaman terhadap jawaban yang saya sampaikan, saya kira hal tersebut merupakan bagian dari proses komunikasi dan sudah kami luruskan. Tidak ada maksud untuk menyudutkan pihak mana pun,” jelasnya.

Tidak Bermaksud Menafikan Putusan MA

Sebelumnya, Matanusantara.co.id memberitakan bahwa saat dikonfirmasi mengenai putusan kasasi terhadap dr. Salahuddin, Andi Ardiman sempat menjawab, “Saya cek dulu.”

Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali dikonfirmasi, ia menyampaikan jawaban, “Belum ada info.”

Pernyataan tersebut kemudian dapat dipahami seolah-olah Kejari Gowa belum mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung.

Melalui klarifikasi ini, Andi menegaskan bahwa frasa “belum ada info” harus dipahami dalam konteks proses konfirmasi pada saat komunikasi berlangsung.

Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyangkal, mempertanyakan, ataupun menafikan keberadaan putusan Mahkamah Agung.

Sebaliknya, kehati-hatian diperlukan karena informasi mengenai putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus disampaikan berdasarkan informasi yang telah terverifikasi.

MA Batalkan Putusan Lepas

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut melalui Putusan Kasasi Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang sebelumnya menyatakan dr. Salahuddin lepas dari segala tuntutan hukum.

MA kemudian menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut menjadi titik balik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Dengan klarifikasi tersebut, pernyataan “belum ada info” ditegaskan sebagai jawaban dalam konteks proses konfirmasi informasi pada saat itu, bukan sebagai pernyataan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung belum ada.

Kejari Gowa juga tetap menghormati putusan pengadilan serta memastikan setiap tindak lanjut terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini