MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Nasrah DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Melenggang Kangkung di Makassar, Publik Pertanyakan Pengejaran

Nasrah, perempuan yang masuk dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait perkara peredaran sabu lebih dari 5 kilogram, diduga terpantau berada di Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Nama Nasrah (29), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam perkara sabu lebih dari 5 kilogram, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi yang menyebut dirinya diduga terpantau berada di Kota Makassar.

Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi yang ditelusuri Matanusantara.co.id. Dalam dokumentasi yang disebut diambil pada 7 Juli 2026, sosok yang disebut sebagai Nasrah terlihat berada di Makassar dalam sebuah kegiatan pribadi.

Redaksi kemudian melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumentasi tersebut pada Rabu (19/8/2026). Sumber yang mengetahui identitas perempuan dalam dokumentasi itu membenarkan bahwa sosok tersebut merupakan Nasrah.

“Gambar itu sudah saya cari tahu. Memang betul itu Nasrah (DPO Mabes Polri),” kata sumber kepada redaksi.

Sumber tersebut juga menyebut Nasrah disebut berencana meninggalkan Makassar untuk mengurus usaha kafenya di Ternate.

Namun, informasi lain yang diterima sumber dari orang dekat Nasrah pada Selasa (18/8/2026) menyebut perempuan tersebut diduga masih berada di Makassar.

“Curiga saya, Nasrah masih berada di Makassar, berdasarkan informasi dari orang dekatnya dua hari yang lalu,” ungkapnya.

Informasi mengenai keberadaan Nasrah tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa keberadaan Nasrah dalam dokumentasi tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

DPO Kasus Sabu 5,3 Kilogram

Nasrah dikaitkan dengan perkara pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 5.354,2 gram atau sekitar 5,3 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kota Makassar.

Penyelidikan kemudian dilakukan, termasuk surveillance dan pembuntutan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, Kamis (23/4/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap M Yusran Aditya (41) di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita.

Polisi kemudian menemukan barang bukti di rumah orang tua Yusran di kawasan Ujung Tanah, Makassar.

Sabu tersebut ditemukan dalam lima bungkus teh asal China bermerek “Guanyinwang”. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp9,06 miliar.

Nasrah dan Indriati Jadi Buronan

Dalam perkara tersebut, Yusran disebut berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu menuju Makassar.

Ia disebut menerima upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap Eko.

Penyidikan kemudian mengarah kepada Indriati (32), yang disebut diduga sebagai salah satu pengendali jaringan.

Nasrah juga disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Polisi menyebut usaha laundry diduga digunakan sebagai kedok aktivitas distribusi narkotika, termasuk dengan sistem tempel.

Nasrah dan Indriati kemudian masuk dalam DPO dan menjadi target pencarian aparat.

Publik Pertanyakan Pengejaran DPO

Munculnya dugaan keberadaan Nasrah di Makassar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pencarian terhadap DPO tersebut.

Jika dokumentasi tersebut benar memperlihatkan Nasrah, publik tentu mempertanyakan sejauh mana upaya aparat dalam melacak dan menangkap perempuan yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.

Terlebih, Nasrah dikaitkan dengan perkara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram.

Pertanyaan publik juga mencakup apakah informasi mengenai dugaan keberadaan Nasrah di Makassar telah diketahui aparat dan apakah informasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

Aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pencarian Nasrah dan Indriati, termasuk langkah yang telah dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai DPO.

Bareskrim Diminta Verifikasi

Jika dokumentasi dan informasi mengenai keberadaan Nasrah tersebut benar, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dapat melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan DPO tersebut.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah dokumentasi tersebut benar menggambarkan Nasrah serta apakah yang bersangkutan masih berada di Makassar atau telah meninggalkan wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai informasi dugaan keberadaan Nasrah di Makassar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Nasrah, keluarga, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini