MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kasus Dugaan Korupsi Bookless Library Disdik Sulsel Masuk Pendalaman Ahli, Penyidik Perkuat Bukti

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan pendalaman penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bookless Library Disdik Sulsel Tahun Anggaran 2022, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di lokasi pihak penyedia. (Gedung-Kejati Sulsel/Dok/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) terus bergulir.

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggandeng tim ahli untuk mendalami aspek-aspek dalam proyek pengadaan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik saat ini masih menunggu keterangan ahli sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Kasus Bookless Library, Tim penyidik tengah menunggu keterangan ahli, guna mendalami kasus ini,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (21/8/2026).

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya telah memasuki tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik kemudian melanjutkan tindakan hukum tersebut ke lokasi kedua, yakni kantor CV APM yang juga menjadi tempat bimbingan belajar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

CV APM diketahui merupakan pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan Bookless Library tersebut.

Penggeledahan terhadap pihak penyedia dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dokumen maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk pola hubungan kerja sama antara pihak swasta dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut diarahkan untuk mencari serta mengamankan dokumen yang dapat membantu penyidik mengurai hubungan kerja sama para pihak dalam pelaksanaan proyek.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki relevansi dengan substansi perkara.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis secara mendalam untuk melihat keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan Bookless Library Tahun Anggaran 2022.

Langkah penyidik menggandeng ahli sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil penggeledahan menunjukkan bahwa proses penyidikan masih diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejati Sulsel memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan profesionalisme. Pendalaman masih berlangsung, termasuk menunggu keterangan ahli yang diharapkan dapat memberikan perspektif teknis terhadap substansi perkara.

“Seluruh proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” demikian garis besar komitmen penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan pengadaan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Hingga perkembangan terakhir, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum terdapat keterangan dalam informasi tersebut mengenai penetapan tersangka baru dalam perkara Bookless Library Disdik Sulsel. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini