MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Nama “H. Kasri & Asmir” Viral Atas Pengakuan Pelaku Sobis, Praktisi Desak Polda Sulsel Bongkar Pengendalinya

Praktisi hukum Muh. Syahban Munawir alias Awhi mendesak Polda Sulsel mendalami nama-nama yang disebut dalam rekaman wawancara pelaku dugaan passobis Sidrap serta menelusuri struktur dan aliran dana jaringan tersebut. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, mendesak Polda Sulsel tidak mengabaikan nama-nama yang muncul dalam rekaman wawancara dengan seorang pria yang mengaku sebagai pelaku praktik penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidrap.

Kepada Matanusantara.co.id, Awhi meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku yang menjalankan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang disebut berada di atas operator apabila hasil penyelidikan menemukan adanya struktur jaringan.

Menurutnya, penyebutan nama H. Kasri dan Asmir dalam rekaman tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Namun, keterangan tersebut dinilai layak menjadi bahan penyelidikan apabila memuat informasi mengenai hubungan, peran, pemberian tautan, pembagian hasil maupun aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penipuan online.

“Kalau ada nama yang disebut secara spesifik dan ada informasi mengenai peran atau hubungan dengan aktivitas tersebut, jangan diabaikan. Tetapi jangan langsung dianggap sebagai fakta. Verifikasi dan dalami,” tegas Awhi, saat dimintai tanggapan, Selasa (01/09/2026).

Ia secara khusus meminta Polda Sulsel melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam rekaman.

“Kalau nama Hj. Kasri dan Asmir disebut, panggil dan klarifikasi. Dari situ diuji apakah keterangan tersebut benar atau tidak. Jangan hanya berdasarkan pengakuan, tetapi jangan juga informasi yang berpotensi penting justru dibiarkan,” ujar Awhi.

Bagi Awhi, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut bukan berarti aparat telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka. Klarifikasi justru diperlukan untuk menguji apakah keterangan dalam rekaman mempunyai korelasi dengan fakta dan alat bukti lainnya.

“Memanggil untuk klarifikasi bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Justru itu cara untuk menguji sebuah informasi. Kalau tidak ada keterkaitan, harus dibuktikan juga bahwa tidak ada keterkaitan,” katanya.

Awhi menilai perkara dugaan passobis tidak seharusnya berhenti pada operator lapangan.

Jika benar terdapat pembagian tugas dan keuntungan sebagaimana disebut dalam rekaman, maka aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan instruksi, menyediakan sarana, mengendalikan akun, mengatur komunikasi dengan korban hingga menerima hasil dari aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada pembagian hasil, pertanyaannya siapa yang menerima bagian lain? Siapa yang mengatur? Siapa yang memberikan sarana? Siapa yang mengendalikan akun? Siapa yang menampung uang? Dan siapa yang menikmati hasil akhirnya?” tegasnya.

Ia meminta penyidik membongkar struktur tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. “Jangan sampai yang diproses hanya orang yang berada di lapangan, sementara kalau ada pihak yang mengendalikan justru tidak tersentuh. Kalau memang ada struktur, bongkar struktur itu,” kata Awhi.

Menurut Awhi, salah satu titik penting dalam menguji keterangan tersebut adalah penelusuran aliran uang.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan dalam rekaman, tetapi mencocokkannya dengan bukti elektronik, komunikasi, rekening, transaksi keuangan, perangkat serta keterangan saksi lainnya.

“Cocokkan keterangan dengan bukti elektronik, komunikasi, rekening, transaksi keuangan, perangkat yang digunakan dan keterangan saksi lainnya. Kalau ada aliran uang, telusuri sampai ke penerima akhirnya,” jelasnya.

Awhi mengatakan, money trail dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji keterangan mengenai pembagian hasil yang muncul dalam rekaman.

Jika seseorang mengaku mendapatkan persentase tertentu dari hasil aktivitas, maka penyidik dapat menelusuri apakah terdapat transaksi yang mendukung keterangan tersebut.

“Keterangan harus bertemu dengan bukti. Kalau ada transfer, telusuri. Kalau ada komunikasi, periksa. Kalau ada perangkat yang digunakan, analisis. Dari sana baru bisa diketahui siapa sebenarnya yang berperan,” tegas Awhi.

Dalam rekaman yang menjadi sorotan tersebut, seorang pria berbaju merah yang mengaku bernama Alif alias Jarwo menyebut dirinya lahir di Pinrang dan besar di Sidrap serta tinggal di kawasan Kompleks Benteng Sapi, Sidrap.

Rekaman wawancara tersebut dilakukan oleh Ketua BMI Makassar, Muhammad Zulkifli alias Zoel, pada 25 April 2025.

Dalam percakapan tersebut, pria itu diminta memperagakan pola pembuatan akun dan tautan yang disebut digunakan untuk menarik perhatian calon korban.

Ia menyebut aktivitas tersebut menggunakan konten seksual sebagai umpan awal sebelum calon korban diarahkan berkomunikasi melalui Telegram.

Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai bosnya, pria tersebut menyebut nama H. Kasri.

“Kalau ini satu bulan, kemarin ada 80 juta,” ujar pria tersebut dalam rekaman ketika ditanya mengenai hasil yang diperoleh.

Ia mengaku hanya menerima 10 persen dari jumlah tersebut.

“Dari 80 juta saya dapat 10 persen, Pak,” katanya.

Ketika ditanya apakah jumlah tersebut sekitar Rp8 juta, ia menjawab:

“Iya, Pak.”

Nama Asmir kemudian muncul ketika pria tersebut ditanya mengenai hubungan dengan H. Kasri.

“Ini adiknya bosmu ini?” tanya petugas.

“Iya, Pak,” jawab pria tersebut.

Ketika ditanya siapa yang disebut mengirimkan tautan kepadanya, nama Asmir kembali disebut.

“Jadi ini adiknya Hj. Kasri yang kirimkan kamu link?” tanya petugas.

“Iya, Pak,” jawabnya.

Dalam rekaman itu juga muncul keterangan mengenai penggunaan banyak akun dalam sebuah grup.

“100 akun dia pakai, Pak,” katanya.

Menurut keterangan pria tersebut, banyaknya akun digunakan untuk membangun kesan seolah-olah grup tersebut memiliki banyak anggota dan aktivitas investasi yang berjalan.

Dalam salah satu simulasi, calon korban digambarkan melakukan deposit Rp1 juta dan kemudian diperlihatkan seolah-olah memperoleh keuntungan hingga Rp35 juta.

“Contoh deposit 1 juta, dia mendapatkan profit sebesar 35 juta, Pak,” demikian keterangannya dalam rekaman.

Pada bagian lain, terdengar percakapan yang diduga merupakan komunikasi dengan calon korban. Korban disebut diberitahu bahwa saldo pada akun broker telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp37 juta.

Namun, korban disebut belum dapat melakukan withdrawal sebelum menyelesaikan pembayaran fee sebesar 20 persen.

“Kami di sini tidak dapat melakukan withdrawal jikalau mana Anda di sana belum menyelesaikan mengenai pembagian fee-nya ataupun pembagian ke perusahaan kami sebesar 20 persen,” demikian isi pesan dalam rekaman.

Menurut Awhi, apabila modus tersebut terbukti dan ditemukan adanya pembagian fungsi, aparat harus melihat perkara secara menyeluruh.

Ia menekankan bahwa tujuan penegakan hukum bukan sekadar mendapatkan pelaku yang menjalankan perintah di lapangan, tetapi membongkar jaringan berdasarkan bukti.

“Publik tidak membutuhkan kesimpulan berdasarkan nama. Publik membutuhkan penegakan hukum berdasarkan bukti. Kalau memang tidak terlibat, klarifikasi dan buktikan. Kalau ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” tandasnya.

Awhi juga mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman terhadap orang-orang yang namanya muncul dalam rekaman.

“Jangan menghakimi orang hanya karena namanya disebut. Tetapi jangan pula menutup mata terhadap keterangan yang bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan. Tugas aparat adalah menguji, mencari bukti dan menemukan kebenaran materil,” pungkasnya.

Sementara itu, nama H. Kasri dan Asmir yang muncul dalam rekaman tersebut masih merupakan keterangan dari pria yang diwawancarai dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum mengenai keterlibatan keduanya dalam tindak pidana.

Matanusantara.co.id belum memperoleh konfirmasi langsung dari H. Kasri maupun Asmir terkait penyebutan nama tersebut.

Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai apakah nama-nama yang muncul dalam rekaman tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan.

Dengan demikian, desakan Awhi kepada Polda Sulsel berfokus pada satu hal: menguji keterangan dengan alat bukti, menelusuri jejak uang, dan memastikan apakah terdapat struktur pengendali di balik aktivitas yang dijalankan oleh operator lapangan.

Jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti keterlibatan, hasil penyelidikan juga harus menjadi dasar untuk membersihkan nama pihak yang disebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini