Mediasi Dugaan Mafia Tanah Moncongloe Buntu, H. Muhammad Takalar “Mangkir” Dalam Agenda
MAROS, MATANUSANTARA — Mediasi pertama terkait dugaan penyalahgunaan hak atas lahan milik ahli waris Borong bin Masuling di Dusun Pamanjengang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, belum menghasilkan titik terang. Agenda yang digelar Camat Moncongloe, Suhartini, Selasa (8/9/2026), tidak berjalan maksimal setelah H. Muhammad Takalar, pihak yang disebut memiliki keterangan penting terkait riwayat penguasaan dan pengurusan lahan, tidak hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan mediasi telah diajukan pihak ahli waris sejak awal Agustus 2026. Sebelumnya, permohonan mediasi juga disebut telah disampaikan melalui Pemerintah Desa Moncongloe sejak Juli 2026, namun tidak terlaksana sehingga pihak pemohon kemudian diarahkan untuk mengajukan persoalan tersebut ke tingkat kecamatan.
Setelah beberapa kali dilakukan konfirmasi, Kecamatan Moncongloe akhirnya memanggil sejumlah pihak untuk mengikuti mediasi. Mereka yakni Kepala Desa Moncongloe, Kepala Dusun Pamanjengang, H. Muhammad Takalar, H. Sunusi, H. Abdul Salam, H. Diana, pihak ahli waris Borong bin Masuling, serta kuasa hukumnya.
Namun, dari pihak-pihak yang dipanggil, H. Muhammad Takalar, H. Abdul Salam dan H. Diana tidak hadir. Mediasi akhirnya diikuti Kepala Desa Moncongloe, Kepala Dusun Pamanjengang, H. Sunusi, ahli waris dan kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Moncongloe Suhartini menyatakan ketidakhadiran H. Muhammad Takalar membuat proses mediasi belum dapat mengurai persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, keterangan Takalar dibutuhkan sebelum pemerintah dapat menyimpulkan duduk perkara dan mencari solusi.
“Kalau para pihak, baik pemohon mediasi maupun termohon mediasi sudah lengkap, khususnya H. Muhammad Takalar baru bisa kita simpulkan, kemudian mencoba mencari solusi atau jalan keluarnya. Kan itu tujuan mediasi, untuk menengahi. Jadi harus Pak Takalar hadir ini, karena sepertinya Pak Takalar yang berperan di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Suhartini meminta Seksi Pemerintahan Kecamatan Moncongloe segera mengagendakan mediasi kedua dengan mengupayakan seluruh pihak yang berkepentingan hadir.
Keterangan berbeda datang dari H. Sunusi, salah satu pihak yang hadir. Ia menyatakan lahan yang kini dikuasainya diperoleh dengan membeli dari H. Muhammad Takalar. Sementara mengenai proses pengurusan dokumen pertanahan hingga penerbitan sertifikat, Sunusi mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau soal luas tanah saya berbeda (antara luas dalam sertifikat dan di PBB), saya juga tidak tahu itu, karena kan yang urus Pak Takalar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menempatkan proses pengurusan dokumen sebagai salah satu bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait siapa yang mengurus, dokumen apa yang digunakan, dan atas dasar apa proses administrasi pertanahan dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Desa Moncongloe, Iqbal, belum memberikan penjelasan mengenai dokumen bidang tanah yang dipersoalkan ahli waris. Ia menyebut data dan arsip pengurusan pertanahan di pemerintah desa masih dalam proses pengumpulan.
Iqbal berjanji data tersebut akan disampaikan pada mediasi berikutnya.
“Jadi nanti saja, sekarang saya belum bisa sampaikan soal permintaan ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Borong bin Masuling, Muhammad Arman Sewang, S.H., M.H., mengungkapkan persoalan tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dokumen asli Surat Ketetapan IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling.
Menurut Arman, luas keseluruhan tanah berdasarkan dokumen tersebut kurang lebih 1,9 hektare. Sebagian lahan disebut telah dialihkan melalui transaksi sekitar 5.000 meter persegi, ditambah catatan penjualan sekitar 1.000 meter persegi.
Dengan perhitungan tersebut, pihak ahli waris menyebut masih terdapat sekitar 13.000 meter persegi atau 1,3 hektare lahan yang seharusnya tersisa.
“Luas lahan keseluruhan Borong bin Masuling sesuai IPEDA Tanah P2 tersebut kurang lebih 1,9 hektare. Kemudian ada lagi tercatat terjual 1.000 meter persegi. Artinya, harusnya masih ada tanah Borong bin Masuling yang tersisa seluas 13.000 meter persegi atau 1,3 hektare dari total 1,9 hektare,” jelas Arman.
Namun, menurut Arman, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan yang diklaim masih menjadi bagian dari tanah Borong bin Masuling telah dikuasai pihak lain.
Pihak-pihak tersebut disebut menguasai lahan dengan alasan telah membeli dari Borong bin Masuling. Bahkan, menurut pihak ahli waris, di atas sejumlah bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik.
Di sinilah persoalan mulai mengerucut pada pertanyaan mengenai dasar penerbitan sertifikat.
Arman menyebut dokumen asli IPEDA Tanah P2 yang telah dikembalikan H. Muhammad Takalar kepada ahli waris menunjukkan pengurangan luas sekitar 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare.
“Pertanyaannya, apa dasar penerbitan beberapa sertifikat itu? Karena jelas asli IPEDA yang saat ini sudah dikembalikan H. Muhammad Takalar kepada ahli waris tercatat hanya berkurang 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare,” katanya.
Menurut Arman, pihaknya tidak menemukan dokumen pelepasan hak lain yang dapat menjelaskan penguasaan atas sisa lahan sebagaimana yang dipersoalkan.
Karena itu, ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dan penerbitan sertifikat dibuka serta diverifikasi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Makanya, saya katakan, sangat mungkin ada dugaan praktik mafia tanah di sini dengan melibatkan oknum-oknum tertentu. Bagaimana bisa tanpa pelepasan hak, bisa diuruskan penerbitan sertifikat. Ini harus dijelaskan dululah, baru kita bicara bagaimana solusi terbaiknya dalam mediasi ini,” tutup Arman.
Mediasi kedua kini menjadi titik penting untuk menguji seluruh keterangan dan dokumen dari para pihak. Bukan hanya soal siapa menguasai lahan, tetapi juga bagaimana riwayat peralihan hak berlangsung, dokumen apa yang menjadi dasarnya, serta bagaimana sejumlah sertifikat yang dipersoalkan dapat diterbitkan.
Sebab, dugaan praktik mafia tanah tidak cukup dibuktikan melalui klaim maupun pernyataan sepihak. Jejak administrasi, dokumen hak, riwayat transaksi, proses pengukuran, hingga dasar penerbitan sertifikat harus diuji secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Muhammad Takalar belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya dalam mediasi maupun tudingan yang disampaikan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Muhammad Takalar maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan