Rutan Pangkep Dorong Reintegrasi Tak Berhenti di Balik Tembok, Sinergi Bapas dan Kecamatan Diperkuat
PANGKEP, MATANUSANTARA — Reintegrasi sosial tidak cukup hanya dengan membina klien Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana. Dukungan setelah kembali ke tengah masyarakat menjadi bagian penting agar proses tersebut benar-benar berjalan. Karena itu, Rutan Kelas IIB Pangkep ikut memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Komitmen Bersama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) Bapas Kelas I Makassar wilayah Kecamatan Pangkajene, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pangkajene tersebut mempertemukan unsur Pemasyarakatan, pemerintah wilayah, aparat keamanan, serta elemen masyarakat. Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat pendampingan sekaligus membangun lingkungan yang mendukung proses kembalinya klien Pemasyarakatan ke masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Bapas Kelas I Makassar bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Camat Pangkajene, Kapolsek Pangkajene, Danramil 1421-02, Lurah Mappasaile, Ketua Griya Abhipraya Sombere Makassar, Ketua Kelompok Kelayan Binter Pangkep, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Rutan Kelas IIB Pangkep diwakili Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Zulfikar, yang hadir mewakili Kepala Rutan Pangkep. Kehadiran tersebut menegaskan dukungan Rutan Pangkep terhadap pola pembinaan yang tidak berhenti pada aspek pemasyarakatan di dalam UPT, tetapi berlanjut hingga klien mampu beradaptasi dan menjalankan fungsi sosialnya kembali.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memastikan proses reintegrasi berjalan secara optimal. Menurutnya, keberhasilan klien Pemasyarakatan kembali ke masyarakat membutuhkan pendampingan dan dukungan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Melalui komitmen bersama ini, kami berharap sinergi seluruh pihak semakin kuat sehingga klien Pemasyarakatan dapat memperoleh pendampingan yang optimal dan mampu kembali ke masyarakat dengan baik serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi antara Bapas, Rutan, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, aparat keamanan, serta unsur masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu membuka ruang dukungan yang lebih luas bagi klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses reintegrasi.
Lebih jauh, keberadaan Kelayan Binter dan FORIS diharapkan dapat menjadi jembatan antara program pembimbingan Pemasyarakatan dengan realitas sosial yang dihadapi klien setelah kembali ke lingkungan masing-masing.
Sebab, keberhasilan reintegrasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari kembalinya seorang klien ke tengah masyarakat, tetapi dari kemampuannya menjalani kehidupan secara bertanggung jawab dan diterima kembali sebagai bagian dari lingkungan sosial.
Melalui komitmen bersama tersebut, Rutan Pangkep bersama Bapas Kelas I Makassar dan pemangku kepentingan lainnya mendorong agar proses reintegrasi tidak berhenti sebagai program kelembagaan, melainkan menjadi gerakan bersama yang hadir secara nyata di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan