MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Luwu Gencarkan Edukasi Hukum hingga Desa

Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu bersama Pemerintah Desa Binturu saat memberikan edukasi hukum terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Kamis (24/9/2026).

LUWU, MATANUSANTARA — Upaya melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Luwu diperkuat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Polres Luwu melalui Unit IV PPA Satreskrim tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga memperluas edukasi hukum ke desa sebagai langkah pencegahan kekerasan sejak dini.

Penguatan tersebut ditandai dengan sosialisasi hukum yang digelar Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu bersama Pemerintah Desa Binturu di Aula Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu melibatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman hukum, pencegahan kekerasan, serta pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Kepada media, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan kekerasan harus dibangun secara bersama-sama. Menurutnya, keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat memiliki posisi penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kami mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, sementara para pelajar perlu memahami hak atas rasa aman serta berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, pesan yang dibangun bukan hanya mengenai keberanian melapor, tetapi juga pentingnya pengetahuan hukum sebagai bagian dari perlindungan. Pemahaman tersebut diharapkan membuat masyarakat mampu mengenali potensi kekerasan dan mengambil langkah yang tepat ketika menemukan atau mengalami peristiwa tersebut.

Langkah Polres Luwu ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sepanjang September 2026. Sebelumnya, Polres Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Seminar Pencegahan Kekerasan dan Kekerasan Seksual dengan menghadirkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, penguatan juga diarahkan kepada jajaran internal kepolisian. Pada 11–12 September 2026, Polres Luwu meningkatkan kapasitas personel melalui Workshop dan Lokakarya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Trauma Informed Practice.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa upaya perlindungan dibangun melalui dua jalur. Masyarakat diperkuat melalui edukasi dan pencegahan, sementara personel kepolisian dibekali peningkatan kapasitas dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban.

Kapolres Luwu mengatakan peningkatan kapasitas personel dan edukasi masyarakat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan agar pencegahan serta penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan humanis.

“Polres Luwu berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi bersama seluruh pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap berhadapan dengan persoalan keterlambatan pelaporan serta keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai langkah yang harus ditempuh. Karena itu, edukasi hukum di tingkat desa menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai hak atas rasa aman dan mekanisme pelaporan.

Polres Luwu pun mengajak masyarakat tidak membiarkan dugaan kekerasan berhenti sebagai persoalan internal keluarga maupun lingkungan. Setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut menempatkan desa bukan sekadar lokasi sosialisasi, tetapi sebagai salah satu titik penting dalam membangun sistem pencegahan. Ketika keluarga, sekolah, masyarakat dan aparat bergerak dalam jalur yang sama, perlindungan terhadap perempuan dan anak diharapkan tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi, tetapi diperkuat sejak potensi kekerasan mulai dikenali. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini