MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Sempat Mandek 5 Tahun, Polres Sidrap Tetapkan ‘Madam Kety’ Jadi Tersangka Mati Lampu

Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita dan dokumen penetapan YM alias Madam Kety sebagai tersangka.

SIDRAP, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sempat berjalan tanpa kepastian selama hampir lima tahun kini memasuki babak baru. Polres Sidrap resmi menetapkan Yuliana Mawardi S. Tibe alias YM alias Madam Kety sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.TSK/70/IX/RES.1.11./2026/Sat Reskrim/Polres Sidrap/Polda Sulsel tertanggal 15 September 2026.

Penetapan tersebut diberitahukan penyidik Satreskrim Polres Sidrap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui surat Nomor B/855/IX/RES.1.11./2026/Sat Reskrim/Polres Sidrap/Polda Sulsel.

Dokumen berlabel Pro Justitia itu menyebut YM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rangkaian penyidikan dalam perkara tersebut telah dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/68.a/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Sidrap/Polda Sulsel tertanggal 20 Juli 2026. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/40.a/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 22 Juli 2026.

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya menjadi sorotan karena berlangsung panjang kini telah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

Dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan penetapan YM sebagai tersangka. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan, ia mengungkapkan bahwa penyidik hingga kini belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Keberadaannya belum kami ketahui. Kami sudah mencoba berkoordinasi melalui penasihat hukumnya, namun dari pihak PH juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar AKP Welfrick kepada Matanusantara.co.id, Selasa (22/09).

Menurutnya, penyidik masih melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan YM. Langkah berikutnya adalah kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

AKP Welfrick juga menegaskan, apabila panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengambil langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila dua kali panggilan tersangka tidak dipenuhi, selanjutnya kami akan menerbitkan DPO,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh Nurhikma Irfiani alias Ani binti Caccing. Nama YM kemudian tercantum dalam dokumen kepolisian sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perjalanan perkara tersebut menjadi sorotan karena proses penanganannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian, perkembangan penyidikan pada 2026 kini membawa perkara tersebut ke fase yang lebih konkret.

Penetapan tersangka tersebut juga menandai perubahan signifikan dalam posisi hukum YM. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam dokumen pemberitahuan kepada Kejari Sidrap, penyidik Satreskrim mencantumkan Ipda Alfianus Sampererung, S.H., M.H. sebagai penyidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan koordinasi dan komunikasi terkait perkara tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita atas nama Kepala Kepolisian Resor Sidrap.

Kini, setelah penetapan tersangka diterbitkan, perhatian bergeser pada langkah penyidik berikutnya. Keberadaan YM menjadi salah satu bagian penting dalam kelanjutan proses pemeriksaan, sementara penyidik menyatakan akan menempuh prosedur pemanggilan hingga kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila ketentuan tersebut telah terpenuhi.

Kasus yang sebelumnya berjalan panjang itu kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih konkret. Publik menunggu bagaimana Polres Sidrap menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (****).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini