MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Ombudsman Dalami Temuan Hunian Khusus di Lapas Cibinong

Kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman menemukan sejumlah hunian dan fasilitas yang dinilai perlu didalami.

BOGOR, MATANUSANTARA — Ombudsman Republik Indonesia tengah mendalami temuan sejumlah bangunan dengan fasilitas tidak lazim di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Tim menemukan sejumlah bangunan terpisah dari blok hunian warga binaan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut.

Temuan lainnya berupa minuman beralkohol yang disebut ditemukan di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di area pembuangan.

Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan investigasi untuk memastikan status bangunan, identitas penghuni, sejak kapan fasilitas tersebut digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.

Di tengah pendalaman itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp150 ribu per pekan bagi warga binaan yang menempati kawasan tertentu.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan informasi tersebut masih didalami.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan dan informasi yang disampaikan Ombudsman.

“Apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” ujar Yudi.

Sementara itu, Ditjenpas membantah penyebutan kawasan tersebut sebagai “apartemen” warga binaan.

Dirjenpas Mashudi menjelaskan lokasi yang menjadi sorotan merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat rumah dinas pejabat serta rumah asimilasi bagi warga binaan yang telah memasuki tahap tertentu menjelang bebas.

Menurut Ditjenpas, warga binaan di kawasan tersebut mengikuti kegiatan pembinaan seperti pertanian, peternakan, perikanan, budidaya maggot hingga produksi air mineral.

Namun, perbedaan penjelasan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman.

Persoalan yang diperiksa bukan hanya mengenai bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga menyangkut siapa yang menempati, dasar penempatan, mekanisme pengawasan, dugaan pungutan, serta kesesuaian penggunaan fasilitas dengan ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman menyatakan hasil pemeriksaan dan investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat maladministrasi serta langkah korektif yang perlu dilakukan terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.

MATANUSANTARA.CO.ID akan terus memperbarui perkembangan pemeriksaan Ombudsman dan tindak lanjut Ditjenpas terkait temuan tersebut. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini