Dirjenpas Perketat Tata Kelola Lapas-Rutan, Rutan Masamba Ikuti Pengarahan Nasional
MASAMBA, MATANUSANTARA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan pentingnya disiplin aparatur, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penguatan pengawasan dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penegasan tersebut disampaikan dalam pengarahan nasional yang diikuti jajaran Rutan Kelas IIB Masamba secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Rutan Masamba, Selasa (29/9/2026), mulai pukul 10.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diikuti Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai staf. Pengarahan berlangsung serentak dan diikuti jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat struktural, serta pegawai.
Jajaran Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut mengikuti pengarahan tersebut. Kehadiran unsur pengawasan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Mashudi meminta seluruh jajaran memastikan sarana dan prasarana Lapas maupun Rutan digunakan sesuai peruntukan, ketentuan, dan SOP yang berlaku. Ruangan atau fasilitas yang penggunaannya tidak sesuai fungsi diminta segera ditertibkan.
Selain penataan fasilitas, Mashudi menekankan pentingnya kesetaraan dalam perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak boleh ada diskriminasi maupun keistimewaan fasilitas bagi warga binaan tertentu.
Seluruh WBP harus memperoleh perlakuan yang sama sesuai regulasi. Prinsip tersebut juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Pada aspek pemenuhan hak, proses pengusulan remisi dan hak integrasi menjadi salah satu perhatian. Setiap berkas diminta diperiksa dan diverifikasi secara berjenjang serta teliti guna mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, jajaran Pemasyarakatan juga diminta segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun hasil pengawasan internal.
Tindak lanjut tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan setiap rekomendasi pengawasan ditangani oleh satuan kerja terkait.
Pengelolaan dapur dan distribusi bahan makanan (Bama) turut menjadi perhatian Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaannya diminta mengacu pada standar mutu, kecukupan gizi, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, perubahan regulasi juga menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta melakukan penelaahan dan penyesuaian terhadap ketentuan baru maupun aturan sebelumnya dalam pelaksanaan tugas teknis.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun kesalahan dalam penerapan regulasi di lapangan.
Inspektorat menegaskan pengawasan akan terus dilakukan melalui pengawalan dan pengawasan melekat. Karena itu, seluruh insan Pemasyarakatan didorong untuk saling memperkuat pelaksanaan tugas dengan tetap berpedoman pada SOP, menjaga integritas, serta mempertahankan nama baik institusi.
Bagi Rutan Kelas IIB Masamba, pengarahan nasional tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan internal. Jajaran Rutan Masamba diharapkan memastikan pelayanan, pembinaan, pemenuhan hak WBP, pengelolaan fasilitas, keamanan, dan ketertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, disiplin dan kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tugas Pemasyarakatan dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. (***).

Tinggalkan Balasan