MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Update Terbaru Sidang Bibit Nanas Rp60 M: Parkiran McD, Pesan WhatsApp Fiktif dan Jejak Transfer Rp2 M Terbongkar

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap keterangan saksi terkait dugaan rekayasa dokumen, aliran dana, hingga transaksi valuta asing.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023-2024 kembali membuka lapisan baru. Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026), mengungkap rangkaian fakta mulai dari penggunaan lahan BUMN, dugaan rekayasa dokumen, pesan WhatsApp fiktif, transaksi valuta asing hingga aliran dana Rp2 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui publikasi website resmi Kejati Sulsel, sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA tersebut menjadi salah satu sesi penting dalam pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar. Keterangan para saksi diarahkan untuk mengurai hubungan antara pelaksanaan proyek, dokumen administrasi, pergerakan uang, dan peran lima terdakwa.

Dalam persidangan, saksi ML selaku karyawan BUMN/SEVP Business Support PTPN I Regional 8 mengungkap persoalan penggunaan lahan milik negara untuk penanaman bibit nanas di Kabupaten Bone.

Menurut ML, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aset lahan PTPN tidak dapat dipinjamkan. Ia juga menerangkan bahwa tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau MoU resmi antara PTPN I Regional 8 dengan Dinas TPH-BUN maupun pihak korporasi terkait penanaman jutaan bibit nanas di lahan tersebut.

Keterangan itu kemudian bersinggungan dengan kesaksian ET, karyawan BUMN sekaligus mantan GM Kebun Bone PTPN XIV. Ia mengaku diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone berdasarkan instruksi Pj Gubernur yang disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman.

Dari bibit yang diterima, sebanyak 1.680.425 batang disebut dipaksakan untuk ditanam meski tidak tersedia anggaran pemeliharaan. ET juga menerangkan bahwa biaya tenaga buruh tanam sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah dana ditransfer langsung oleh terdakwa Uvan Nurwahidah.

Keterangan saksi kemudian mengarah pada persoalan administrasi proyek. MABM, yang berstatus pelajar/mahasiswa, mengaku pernah ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Di hadapan majelis hakim, MABM mengatakan dirinya hanya bertugas menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk wilayah Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru.

Menurut keterangannya, dokumen tersebut telah disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur bersama saksi HH.

MABM juga mengungkap perannya dalam pencairan dana perusahaan. Ia mengaku telah sekitar 10 kali menarik uang tunai bernilai miliaran rupiah dari rekening perusahaan melalui Bank Sulselbar. Uang yang dicairkan tersebut kemudian, menurut keterangannya, diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Sementara itu, saksi HH, yang merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkab Takalar, mengaku beberapa kali mendampingi terdakwa Ririn menemui terdakwa Uvan di Kabupaten Bone. Ia juga mengaku pernah menerima transfer sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty Mansyur.

HH kemudian mengungkap adanya komunikasi yang disebut sengaja dibuat untuk membangun alibi. Ia mengaku pernah diperintahkan Rimawaty untuk membuat percakapan WhatsApp fiktif dengan mencatut nama “Pak Hasan”.

Menurut kesaksian HH, percakapan tersebut dibuat untuk menjadi alibi sebelum diteruskan kepada pihak lain.

Di sisi lain, aliran uang dalam perkara tersebut turut diungkap saksi JM, suami terdakwa Rimawaty Mansyur.

JM mengaku pernah mentransfer Rp2 miliar ke rekening PT Citra Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga. Menurut JM, transfer tersebut dilakukan atas arahan terdakwa Hasan Sulaiman.

JM juga mengaku pernah mengantar istrinya menemui Hasan Sulaiman di area parkir sebuah restoran cepat saji McDonald’s di Makassar. Dalam pertemuan itu, menurut JM, Rimawaty menyerahkan sebuah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp800 juta.

Keterangan mengenai pertemuan di area parkir tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang kini diuji di hadapan majelis hakim.

Jejak transaksi kemudian mengarah ke perusahaan money changer. Saksi A, selaku General Manager PT Haji La Tunrung A.M.C., membawa bukti transaksi penukaran rupiah ke sejumlah mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Riyal.

Transaksi tersebut disebut dilakukan secara beruntun oleh MABM, terdakwa Ririn, terdakwa Rio Erlangga, dan terdakwa Rimawaty Mansyur.

Yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah bukti kesamaan nomor seri pada tujuh lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura. Menurut keterangan saksi A, uang tersebut sebelumnya dibeli terdakwa Ririn melalui money changer, kemudian beberapa hari berselang ditukarkan kembali ke rupiah oleh terdakwa Rio Erlangga.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi materi pembuktian JPU untuk menelusuri pergerakan uang di antara para pihak dalam perkara tersebut.

Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan enam saksi memperkuat pembuktian JPU terhadap para terdakwa.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU. Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi melalui money changer yang dibongkar langsung di persidangan,” tegasnya dikutip media ini, Selasa (06/10/2026).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh keterangan mengenai dugaan rekayasa dokumen, penggunaan lahan, transfer dana, penyerahan uang tunai, komunikasi WhatsApp maupun transaksi valuta asing tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang masih diuji dalam proses persidangan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap masing-masing terdakwa tetap berada pada kewenangan majelis hakim.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pembuktian untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini