MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kasus Ampe Belum Reda, Dugaan Pungli Rp20 Juta Kembali Guncang Lapas Sungguminasa, Kalapas: Sudah Diperiksa

Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan Rp20 juta yang disebut melibatkan oknum petugas Kamtib. Pihak Lapas menyatakan dugaan tersebut telah diperiksa dan membantah adanya pungli. (Dok/Spesial/Google).

GOWA, MATANUSANTARA — Persoalan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat polemik dugaan penggunaan handphone oleh warga binaan bernama Ampe alias Makmur saat menjalani penempatan di sel merah, kini muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp20 juta yang diduga melibatkan oknum petugas Kamtib berinisial AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Matanusantara.co.id, AS diduga meminta uang Rp20 juta kepada warga binaan berinisial DN dengan janji akan mengembalikan handphone yang sebelumnya diamankan petugas dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak).

Informasi tersebut disampaikan sumber internal Lapas Narkotika Sungguminasa yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi, Selasa (6/10/2026).

“Dengar tidak info soal oknum petugas Kamtib yang diduga pungli terhadap napi yang ditemukan HP-nya pada saat sidak baru-baru ini,” kata sumber dengan tegas.

Ketika ditelusuri lebih jauh, sumber menyebut uang yang diduga diminta mencapai Rp20 juta. Uang tersebut disebut berkaitan dengan janji pengembalian handphone milik DN.

“Tidak main-main angkanya Rp20 juta, dengan janji dikembalikan HP-nya ini napi (DN),” ungkapnya.

Namun, sumber menyebut handphone tersebut diduga belum dikembalikan meski uang yang disebut sebesar Rp20 juta telah diberikan.

“Informasi beredar, HP-nya ini napi (DN) tidak dikasih oleh petugas, padahal napi ini sudah menjalani sanksi sel merah,” ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Muh. Ilham Agung Setyawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya. Satu jam yang lalu Humas LPN juga menyampaikan info ke saya seperti apa yang bapak infokan. Sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP an. DN (Inisial) dan petugas an. AS,” kata Ilham kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).

Ilham kemudian menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal sementara membantah adanya pungutan liar sebagaimana informasi yang beredar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim, menyatakan tidak benar kalau ada pungli seperti apa yang disebutkan. Pengakuan dari WBP dan pengakuan dari petugas,” ujarnya.

Meski demikian, Ilham meminta pihak yang memiliki bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak Lapas agar dapat ditindaklanjuti.

“Sekiranya ada bukti untuk info dimaksud bisa dikirimkan kepada kami, untuk mengambil tindakan selanjutnya. Terima kasih,” tutupnya.

Sementara itu, persoalan yang menyeret nama Ampe alias Makmur sebelumnya bermula dari dugaan penggunaan handphone ketika yang bersangkutan menjalani penempatan di sel merah.

Ampe disebut mulai menjalani penempatan di sel tersebut sejak 23 Agustus 2026. Sel merah merupakan tempat penempatan khusus bagi warga binaan yang menjalani sanksi atas pelanggaran tertentu.

Namun, pada 31 Agustus 2026, seorang perempuan berinisial E mengaku masih menerima komunikasi melalui video call dari Ampe. Saat itu, Ampe disebut masih berada di sel merah.

“Di sel merah saja masih gunakan HP. Ampe menghubungi saya pada saat itu untuk meminta dibantu agar dirinya diberikan kebijakan oleh petugas,” kata E kepada Matanusantara.co.id pada 11 September 2026.

Ampe kemudian disebut kembali ke blok hunian BB3 pada 9 September 2026 setelah menjalani penempatan selama 19 hari.

Humas Lapas Narkotika Sungguminasa, Syukur, sebelumnya membenarkan bahwa Ampe telah selesai menjalani sanksi tersebut.

“Dia (Ampe) sudah selesai menjalani strap sel selama 19 hari,” ujar Syukur.

Ketika ditanya mengenai jenis pelanggaran yang membuat Ampe ditempatkan di sel merah, Syukur mengaku belum mengetahui secara rinci.

“Kalau detail pelanggarannya nanti saya tanyakan ke pihak Kamtib,” katanya.

Setelah itu, muncul informasi lain dari E yang mengaitkan singkatnya masa penempatan Ampe di sel merah dengan dugaan adanya pembayaran kepada oknum petugas.

“Bukan lagi rahasia umum. Napi pelanggar di dalam Lapas banyak yang tembus satu sampai tiga bulan di sel merah ketika tidak memiliki cukup uang. Kuat dugaan saya Ampe membayar sehingga dia bisa cepat turun dari sel merah,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya pembayaran kepada petugas terkait penempatan Ampe di sel merah.

Dalam perkembangan berikutnya, Ampe kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Kepala Rutan (Karutan) Jeneponto Adam Ridwansyah membenarkan keberadaan Ampe di Rutan Jeneponto pada 1 Oktober 2026.

“Iya pak betul, sudah satu minggu mi lewat pak,” kata Adam melalui WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Lapas Narkotika Sungguminasa sebelumnya juga melaksanakan razia gabungan di blok hunian warga binaan pada Jumat (18/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas Lapas bersama Brimob Polda Sulsel, Polsek Bontomarannu, Koramil Bontomarannu, serta Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan.

Rangkaian informasi tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai hasil penanganan dugaan penggunaan handphone saat Ampe menjalani penempatan di sel merah, dasar pemindahannya ke Rutan Jeneponto, serta dugaan pungutan Rp20 juta yang kini dibantah berdasarkan hasil pemeriksaan internal Lapas.

Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari pihak-pihak terkait.

Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, AS sebagai pihak yang disebut, DN, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini