MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Penganiayaan Samurai di Walenrang Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diburu hingga ke Luwu Utara

Tim gabungan Polres Luwu mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Selasa (6/10/2026).

LUWU, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, akhirnya terungkap. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diburu hingga ke wilayah Kabupaten Luwu Utara sebelum akhirnya diamankan tim gabungan Polres Luwu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (25) dan IP (21). Keduanya diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu, Unit Intelkam Polres Luwu, dan Unit Reskrim Polsek Walenrang yang bergerak setelah menerima laporan dugaan penganiayaan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H. Tim terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di sekitar depan Masjid Pabuntang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, sekitar pukul 01.30 WITA, korban berinisial AM (17) mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang. Kedatangan korban disebut untuk menjemput kakaknya.

Namun, saat berada di rumah tersebut, terjadi perselisihan hingga korban meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, MA dan IP disebut keluar menggunakan sepeda motor dan mencari korban.

Keduanya kemudian bertemu dengan korban di sekitar depan Masjid Pabuntang. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.

Sementara terduga pelaku lainnya diduga memegang korban saat aksi tersebut berlangsung.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Walenrang pada Senin, 5 Oktober 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/X/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Luwu bersama Polsek Walenrang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Tim gabungan kemudian bergerak mengejar keberadaan kedua terduga pelaku hingga ke Kecamatan Sabbang Selatan. Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, MA dan IP akhirnya berhasil diamankan di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Sementara terduga pelaku lainnya disebut mengakui telah memegang korban saat dugaan penganiayaan terjadi.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan respons cepat jajaran Polres Luwu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Polres Luwu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan. Setiap permasalahan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.

Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#POLISIBERSAMAMASYARAKAT

(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini