Eks 01 BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Lapas Usai Modus Perjalanan Dinas Fiktif Dibongkar Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Eks orang nomor satu (01) di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar. Penahanan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidik membongkar dugaan modus manipulasi perjalanan dinas yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp516.595.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka II merupakan mantan Kepala BP2P Sulawesi III yang menjabat sejak 2 Maret 2022. Ia ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pada BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Dihadapan media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” jelasnya saat melakukan konfrensi Pers di lobi Kejati Sulsel, Rabu (7/10/2026).
Penetapan tersangka terhadap II sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang berlangsung pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Soetarmi.
Dugaan manipulasi tersebut kemudian berdampak pada pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Dari hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.
Sebelum ditahan, II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani proses penahanan.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026,” tegasnya.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Perbuatan II diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan penyidik akan terus menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejati Sulsel juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mendalami fakta-fakta lain yang muncul selama proses hukum berlangsung, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita akan lihat sejauh mana nantinya di fakta persidangan,” tutupnya.
Penahanan mantan Kepala BP2P Sulawesi III tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp516,5 juta, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. (**).

Tinggalkan Balasan