MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

11 Busur Disita Resmob Polsek Makassar, Pria 38 Tahun Akui Jual ke Teman, Begini Kronologi Penangkapan

Petugas Resmob Polsek Makassar mengamankan 11 anak panah (busur) dan satu ketapel dari seorang pria berusia 38 tahun di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, Kamis (8/10/2026) dini hari. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Unit Opsnal Resmob Polsek Makassar mengamankan seorang pria berusia 38 tahun berinisial HF di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis (8/10/2026) dini hari. Dari pengamanan tersebut, polisi menyita 11 anak panah (busur) dan satu ketapel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui keterangan tertulis Bahan Keterangan (Baket) kepolisian, HF diamankan sekitar pukul 02.40 Wita saat anggota Opsnal Polsek Makassar melaksanakan patroli di kawasan Jalan Abubakar Lambogo 1, Kota Makassar.

Patroli tersebut dipimpin Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., bersama Panit II Aiptu Abdul Rais.

Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria yang tiba-tiba menunduk dan diduga menyembunyikan sesuatu di dalam selokan. Gerak-gerik tersebut kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, menurut keterangan Iptu Syuryadi, petugas kemudian mengamankan pria yang diketahui bernama Henri Farel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah ketapel dan 11 anak panah.

HF bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, HF disebut mengakui bahwa satu ketapel dan 11 anak panah yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Kepada petugas, HF juga mengaku membawa busur tersebut untuk menjaga diri. Selain itu, ia mengakui menjual busur kepada teman-temannya.

Pengakuan tersebut kemudian dicatat dalam hasil interogasi kepolisian terkait kepemilikan barang bukti serta dugaan aktivitas penjualan busur kepada teman-temannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri atas satu buah ketapel dan 11 buah anak panah.

Dalam penanganan perkara ini, HF disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penguasaan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Selanjutnya, HF beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai kepemilikan dan penjualan busur tersebut masih bersumber dari hasil pemeriksaan awal kepolisian. Matanusantara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini