MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dua Rekaman Ungkap Dugaan Setoran Rp55 Juta, Laksus Desak Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus CPNS UNM

Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel memperjelas penanganan kasus dugaan pungli penerimaan CPNS UNM yang dikaitkan dengan dua rekaman suara sitaan penyidik.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Polda Sulawesi Selatan memperjelas status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Ia meminta penyidik menindaklanjuti dua rekaman suara yang telah disita dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan serta kecukupan alat bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ansar menilai keberadaan dua rekaman tersebut menjadi petunjuk penting untuk mendalami dugaan aliran uang dalam proses penerimaan CPNS di UNM.

Ia juga meminta penyidik kembali memeriksa mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, guna mengklarifikasi informasi yang disebut dalam rekaman.

“Jadi dengan petunjuk itu (rekaman), harusnya dia diperiksa,” kata Ansar kepada media, Jumat (09/10/2026).

Menurut Ansar, percakapan dalam rekaman menyinggung sejumlah pihak dan lingkungan UNM. Ia menduga sosok dekan yang disebut dalam percakapan tersebut merujuk kepada Hasmyati. Namun, dugaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi penyidik.

“Saya kira jelas ya. Locus delicti-nya jelas dalam rekaman. Itu UNM. Di situ juga disebut rektor dan dekan,” ujarnya

Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Setelah masa jabatannya berakhir, ia berstatus sebagai guru besar bidang Pendidikan Jasmani. Penyebutan nama atau jabatan dalam rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Ansar menilai penanganan perkara tersebut perlu memperoleh kepastian setelah sebelumnya sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan Hasmyati, dipanggil untuk diperiksa pada April 2024.

Ia mengingatkan bahwa gelar perkara merupakan salah satu tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta yang diperoleh.

“Saya yakin penyidik sudah menemukan alur tindak pidana dalam kasus pungli UNM. Penyidik sudah tahu di mana tindak pidananya. Kan tempo hari Dirkrimsus sudah menyebut akan ada gelar perkara. Itu tahapan krusial sebenarnya. Di mana jika ditemukan bukti pidana maka kasus ini otomatis naik ke penyidikan. Itu yang kita tunggu sekarang,” jelasnya.

Ansar juga mendorong penyidik mengklarifikasi keterangan seluruh pihak yang disebut dalam rekaman, termasuk pihak yang diduga menjadi perantara penyerahan uang. Menurutnya, pemeriksaan silang diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan isi rekaman dan bukti lain yang dimiliki penyidik.

“Kan tinggal dilakukan konfrontir dengan semua pihak. Di rekaman itu kan ada nama-nama yang disebut. Ada rektor. Ada dekan. Ada juga beberapa staf. Termasuk pemberi suap. Konfrontir saja itu. Pasti akan tergambar siapa dalangnya,” bebernya.

Ia menyayangkan belum adanya kepastian yang diketahuinya mengenai perkembangan akhir perkara tersebut. Karena itu, Ansar meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dugaan pungli penerimaan CPNS UNM.

“Ini akan jadi catatan kelam bagi UNM jika tidak tuntas. Jadi bagaimana pun juga harus dituntaskan. Ini PR Polda,” tegasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya telah menyita dua rekaman suara yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Masing-masing rekaman berdurasi sekitar 11 menit dan enam menit.

Percakapan dalam rekaman itu disebut memuat pembicaraan mengenai uang sebesar Rp55 juta yang digambarkan sebagai tanda terima kasih dari seorang CPNS kepada seseorang yang disebut sebagai perantara. Dalam percakapan tersebut, uang itu diklaim akan diserahkan kepada rektor melalui dekan.

Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk memastikan konteks percakapan, tujuan penyerahan uang, identitas pihak yang terlibat, serta apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat dibuktikan.

Rekaman itu juga menyinggung UNM melalui penyebutan istilah “UNM lockdown”, serta menyebut jabatan rektor dan dekan.

Berdasarkan konteks pembicaraan mengenai lockdown saat pandemi Covid-19, percakapan tersebut diduga berlangsung sekitar 2021–2022. Waktu perekaman dan konteks lengkapnya tetap memerlukan verifikasi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada April 2024 menjadi bagian dari riwayat penanganan perkara yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Polda Sulsel, termasuk status terkini penyelidikan, hasil gelar perkara apabila telah dilaksanakan, dan tindak lanjut atas dua rekaman yang disita.

Hingga informasi yang menjadi dasar naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka yang dapat dipastikan. Redaksi perlu meminta konfirmasi terbaru dari Ditreskrimsus Polda Sulsel serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam rekaman.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang disebut dalam percakapan. Kepastian status perkara menjadi penting agar dugaan pungli penerimaan CPNS UNM dapat ditangani secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini