MA Patahkan Vonis Bebas! Dr Suryadi “Tersenyum Manis” Saat Dieksekusi Kejari Gowa, Kewajiban Rp448 Juta Dilunasi
GOWA, MATANUSANTARA — Mahkamah Agung (MA) mematahkan vonis bebas dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. bin Ibrahim dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Setelah dinyatakan bersalah, terpidana dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Kamis (8/10/2026), untuk menjalani hukuman dua tahun penjara serta memenuhi kewajiban denda dan uang pengganti yang mencapai Rp448.930.578.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Gowa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, eksekusi dilakukan setelah dr. Suryadi menerima panggilan dan datang secara kooperatif ke kantor kejaksaan.
Pantauan awak media dalam dokumentasi pelaksanaan eksekusi yang diterima Dr Suryadi, terpidana terlihat tersenyum manis saat proses hukum tersebut berlangsung sebelum masuk dalam Lapas Kelas IA Makassar.
Dalam keterangannya, Ardiman menjelaskan, eksekusi ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,37 miliar.
Sebelumnya, kata Ardiman, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Suryadi pada 23 April 2026. Majelis hakim saat itu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primair maupun subsidair.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Upaya hukum itu berujung pada perubahan status hukum dr. Suryadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan bebas.
Melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, Mahkamah Agung menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578. Jika digabungkan, nilai denda dan uang pengganti tersebut mencapai Rp448.930.578.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Kejari Gowa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, status pelunasan denda dan uang pengganti perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kejaksaan agar informasi mengenai pembayaran tersebut dapat disampaikan secara akurat.
Di sisi lain, penanganan perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Kejari Gowa masih mengembangkan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi SH, MH, menyampaikan bahwa pengembangan perkara dilakukan untuk menindaklanjuti fakta persidangan yang dinilai masih perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengembangan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejari (Kajari) Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Langkah tersebut membuka kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang cukup. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebelum ada pembuktian yang sah.
Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan