MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Waktunnami! Penuh Drama Saat Diamankan, “Pendi” Bos Kampung Narkoba Borta Ternyata DPO & Residivis Berkali-kali

Detik-detik dramatis penangkapan pria berinisial P alias Pendi yang disebut Kapolrestabes Makassar sebagai residivis dan telah lama menjadi target kepolisian dalam penggerebekan Kampung Narkoba Sapiria Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (9/10/2026). (Foto: Dokumentasi Petugas)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelarian ‘Pendi’, sosok yang disebut sebagai salah satu terduga bandar narkoba di Kampung Narkoba Sapiria Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, berakhir dramatis. Pria berinisial P itu ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dan disebut Kapolrestabes Makassar telah lama menjadi target kepolisian serta berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan rekaman video dokumentasi petugas, Pendi terlihat berusaha menghindari kejaran polisi dengan memanjat atap rumah warga saat penggerebekan pada Jumat (9/10/2026). Situasi semakin menegangkan ketika ia diduga mengancam keselamatan dirinya sendiri menggunakan seng yang diarahkan ke bagian leher.

Petugas berupaya membujuk Pendi agar menenangkan diri dan bersikap kooperatif. Setelah berhasil diamankan, ia kemudian digiring menuju Polrestabes Makassar. Dalam perjalanan, Pendi terlihat menunjukkan dua orang berinisial A dan W yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Peran keduanya masih didalami penyidik.

Dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026) dini hari, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa P merupakan satu dari tiga terduga bandar narkotika yang diamankan dalam operasi gabungan.

“Ada tiga. P, A, dan W. Ini yang satu memang sudah ditarget, sudah dicari, dan inisialnya P. Ini juga residivis, sudah berkali-kali,” ungkap Arya.

Penggerebekan di kawasan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Boroangin tersebut melibatkan Polrestabes Makassar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, serta Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Sebanyak 104 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 98 orang positif, sedangkan enam lainnya negatif. Polisi menegaskan, penanganan setiap orang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sabu sekitar 10 gram, uang tunai Rp49,6 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, 104 set alat isap atau bong, dua timbangan, 26 telepon genggam, serta sejumlah saset kosong.

Polisi juga membongkar pintu baja yang menurut keterangan aparat diduga digunakan untuk membatasi akses ke lokasi transaksi narkotika. Arya menyebut penghalang serupa pernah dibongkar pada tahun sebelumnya, tetapi kembali dibangun dengan konstruksi yang lebih kuat.

Penggerebekan tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah personel gabungan dilaporkan mendapat perlawanan berupa lemparan batu dan kayu. Namun, aparat tetap melanjutkan operasi hingga sejumlah orang dan barang bukti berhasil diamankan.

“Ada perlawanan. Anggota dari Polda, dari Ditresnarkoba, juga dari Polrestabes, dari Satresnarkoba, itu dilempari batu, dilempari kayu,” ujar Arya.

Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika dari luar daerah. Berdasarkan sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, Arya menyebut adanya indikasi jalur peredaran dari Malaysia melalui Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Meski demikian, kaitannya dengan kasus Sapiria Borta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih mendalami peran P, A, dan W serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Status DPO dan riwayat residivisme P sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Makassar menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus ini.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan jaringan yang memasok narkotika ke kawasan Borta.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini