MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Isu Sensitif Guncang Polres Sinjai soal Penanganan Kasus Obat Daftar G, AKP Mudatsir Merespons

Ramli admin Ramli
Halaman depan Polres Sinjai dan foto Kasat Narkoba AKP Mudatsir. Dia memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penangkapan dan pelepasan pria berinisial B di Makassar. (Dok/Spesial/Google).

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dugaan penangkapan dan pelepasan seorang pria berinisial B oleh anggota Satresnarkoba Polres Sinjai di Makassar menjadi sorotan setelah informasi tersebut diterima redaksi pada Senin (5/10/2026). Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, membantah dugaan tersebut dan menyatakan pertemuannya dengan seseorang di Makassar bertujuan memastikan identitas pihak yang disebut dalam pemeriksaan perkara tramadol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dugaan pengamanan itu disebut berkaitan dengan pengembangan perkara peredaran tramadol yang ditangani tim opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai. Namun, kronologi pengamanan, status hukum B, serta ada atau tidaknya tindakan penangkapan resmi masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.

Informasi awal tersebut diterima redaksi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (5/10/2026). Pesan itu menyebut adanya pengamanan terhadap B oleh anggota Satresnarkoba Polres Sinjai.

“Diamankan kemarin anggota Narkoba Sinjai,” demikian bunyi pesan yang diterima redaksi dan dikutip pada Senin (12/10/2026).

Penelusuran berlanjut pada Minggu (11/10/2026). Seorang sumber berinisial DC, yang mengaku sebagai tetangga B dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa pria tersebut kembali terlihat di lingkungannya beberapa hari setelah informasi pengamanan beredar.

“Iya betul itu. Kabarnya penunjukan dari orang dekatnya ji (ponakannya). Empat hari yang lalu kayaknya dilepas karena adami ku lihat berkeliaran di sini,” ujar DC saat ditemui di sebuah warung kopi di wilayah Rappocini, Makassar.

DC juga menduga adanya kesepakatan sebelum B kembali terlihat di lingkungannya. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti independen yang dapat memastikan adanya transaksi uang ataupun keterlibatan anggota kepolisian.

“Pastinya sebelum dilepas diduga kuat ada deal-dealan dan kesepakatan antara yang bersangkutan dengan sich oknum,” katanya.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir memberikan penjelasan kepada Kedaiberita.co.id, jaringan Matanusantara.co.id, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka bernama Aripandi, muncul keterangan mengenai seseorang yang disebut sebagai sumber perolehan tramadol. Menurut Mudatsir, jumlah barang bukti dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 200 butir.

“Memang ada yang kami amankan dan tersangka (Aripandi) yang menyebut saat diinterogasi bahwa barang bukti tramadol (barang bukti 200 butir lebih) didapatkan dari Bur,” kata AKP Mudatsir.

Mantan Kapolsek Parangloe itu mengaku berada di Makassar untuk menghadiri acara kerabat. Dalam kesempatan tersebut, ia menemui dan memotret seseorang untuk mencocokkan identitasnya dengan nama yang muncul dalam pemeriksaan Aripandi.

Menurut penjelasannya, pencocokan itu tidak mengarah pada kepastian identitas orang yang dicari. Setelah foto dan sosok yang ditemui diperlihatkan kepada Aripandi, tersangka menyatakan bahwa orang tersebut bukan pihak yang dimaksud.

“Tapi setelah diklarifikasi oleh tersangka (Aripandi), katanya bukan. Ciri-ciri nama yang disebutnya kurus, tinggi, dan suka pakai topi,” ungkapnya.

Mudatsir menegaskan bahwa pertemuan di Makassar tersebut merupakan upaya memastikan identitas, bukan penangkapan terhadap orang yang disebut dalam pemeriksaan perkara tramadol.

Ia juga menyatakan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang memadai. Mudatsir mengaku terbuka terhadap pertanyaan media mengenai proses penanganan perkara tersebut.

“Kami juga tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan. Meskipun kita tahu dia pelaku, saya juga siap memberikan jawaban setiap pertanyaan media dan siap terbuka, apa pun itu,” tegasnya.

Dalam informasi awal yang diterima redaksi, B disebut diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan yang masuk kategori Daftar G.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari B dan informasi tambahan dari pihak terkait mengenai status serta perkembangan perkara tramadol yang disebutkan.

Matanusantara.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh dugaan yang belum terverifikasi tetap ditempatkan sebagai dugaan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini