MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Usai Dr. Suryadi Dieksekusi, Giliran Dr. Ummu Dijebloskan ke Lapas dalam Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa

Keterangan : Kejari Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

GOWA, MATANUSANTARA — Estafet eksekusi dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa berlanjut. Setelah dr. Suryadi bin Ibrahim lebih dahulu dieksekusi, kini giliran dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya.

Berdasarkan rilis resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, S.H., M.H., yang diterima redaksi, eksekusi terhadap Ummu Salamah dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Senin (12/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, Ummu Salamah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Soetarmi menjelaskan, eksekusi Ummu Salamah merupakan yang kedua dalam perkara korupsi penggunaan dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Dengan demikian, dua terpidana dalam perkara tersebut telah dieksekusi setelah MA mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ummu Salamah. Namun, JPU Kejari Gowa mengajukan kasasi pada 27 April 2026 sebagai upaya hukum atas putusan tersebut.

Upaya hukum itu kemudian dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” urainya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50. Namun, nilai tersebut merupakan tuntutan jaksa. Besaran kewajiban yang akhirnya dibebankan kepada terpidana harus dipastikan berdasarkan amar lengkap putusan MA.

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi terhadap Suryadi dan Ummu Salamah belum menutup penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Kejari Gowa menyatakan masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026 juncto Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf disebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,37 miliar.

Kini, setelah dua terpidana menjalani eksekusi, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyelidikan Kejari Gowa. Fakta-fakta persidangan menjadi salah satu dasar pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, sepanjang ditemukan bukti yang cukup dan seluruh dugaan diuji melalui proses hukum.

Matanusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini