Lapas Maros Gandeng Unhas, SAPA LANSIA PAS Didorong Jadi Terobosan Layanan Warga Binaan Berbasis HAM
MAROS, MATANUSANTARA — Penguatan pelayanan bagi warga binaan lanjut usia mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggandeng Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (12/10/2026), untuk mendukung pengembangan program Strategi Pelayanan Holistik Terintegrasi bagi Warga Binaan Lansia Pemasyarakatan (SAPA LANSIA PAS).
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Tahun 2026. Fokusnya tidak hanya pada penguatan koordinasi antarlembaga, tetapi juga pada pengembangan assessment atau penilaian kebutuhan warga binaan lansia sebagai landasan untuk merancang pelayanan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
Di lingkungan pemasyarakatan, kebutuhan warga binaan lanjut usia tidak dapat disamaratakan. Perbedaan kondisi fisik, psikologis, sosial, serta tingkat kerentanan menuntut pendekatan pelayanan yang mampu mengidentifikasi kebutuhan secara tepat. Karena itu, assessment menjadi komponen penting agar dukungan yang diberikan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, melainkan berorientasi pada kondisi nyata warga binaan.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unhas, Rusdina Bte Ladju, dan Ketua Program Studi Psikologi, Ichlas Nanang Afandi. Keterlibatan unsur akademik diharapkan memperkuat perspektif ilmiah dalam proses identifikasi kebutuhan psikologis dan sosial, termasuk aspek kesejahteraan mental warga binaan lanjut usia.
Melalui SAPA LANSIA PAS, Lapas Maros berupaya mendorong pelayanan yang lebih holistik dengan menempatkan kebutuhan individu sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Pendekatan ini diharapkan membantu mengarahkan bentuk dukungan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih jauh, pengembangan program tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan bahwa warga binaan lansia tetap memperoleh perlakuan yang layak, manusiawi, dan nondiskriminatif. Prinsip HAM menuntut agar martabat manusia dan pemenuhan hak tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan, termasuk bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus.
Kepada media, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyatakan bahwa kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Unhas merupakan langkah untuk memperkuat dasar penilaian kebutuhan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan lanjut usia.
āMelalui proyek perubahan SAPA LANSIA PAS dalam PKN II, kami ingin memperkuat assessment sebagai dasar pemberian layanan yang tepat sekaligus memastikan bahwa setiap warga binaan lansia mendapatkan dukungan pelayanan yang humanis dan berbasis HAM. Kami berharap sinergi dengan Fakultas Kedokteran Unhas dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan lansia,ā ujar Imran.
Pernyataan tersebut menempatkan assessment sebagai salah satu fondasi penting dalam pengembangan SAPA LANSIA PAS. Namun, efektivitas program pada akhirnya akan ditentukan oleh implementasi di lapangan, termasuk bagaimana hasil penilaian diterjemahkan menjadi bentuk pelayanan yang sesuai dan bagaimana keberlanjutan program dijaga.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih konkret antara Lapas Maros dan Fakultas Kedokteran Unhas. Kolaborasi tersebut membuka ruang bagi penguatan pendekatan berbasis pengetahuan akademik dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga binaan lansia.
Melalui SAPA LANSIA PAS, Lapas Maros mendorong pengembangan sistem pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi juga pada pemenuhan hak, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peningkatan kesejahteraan warga binaan lanjut usia.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa gagasan pelayanan holistik tersebut diwujudkan dalam mekanisme assessment yang jelas, tindak lanjut yang terukur, serta evaluasi berkala. Dengan demikian, kerja sama yang dibangun tidak berhenti sebagai dokumen kesepakatan, melainkan berkembang menjadi upaya nyata untuk memperkuat kualitas pelayanan berbasis HAM di lingkungan pemasyarakatan. (***).

Tinggalkan Balasan