MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pukul Pria yang Diperiksa atas Dugaan Asusila terhadap Anaknya, Ayah di Makassar Dapat RJ

Keterangan : Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memimpin ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan Cabjari Makassar di Pelabuhan, Selasa (13/10/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap seorang ayah berinisial MKAL (43), yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pria yang sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anaknya. Persetujuan tersebut diberikan melalui ekspose perkara yang dipimpin langsung Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika korban berinisial PAF (31) menjalani pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tersangka. Dalam proses tersebut, korban meminta penyidik mempertemukannya dengan MKAL.

Pertemuan itu kemudian berujung pada insiden pemukulan. Korban disebut menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya terhadap anak tersangka. Namun, respons korban ketika tersangka mempertanyakan alasan perbuatan tersebut justru memicu emosi.

“Kenapa harus anakku, Pak?” tanya tersangka kepada korban, sebagaimana kronologi yang dipaparkan dalam keterangan perkara.

Korban kemudian menjawab, “Saya cinta dan sayang anakta.”

Jawaban tersebut disebut menyulut emosi tersangka yang masih mengalami trauma dan terpukul atas persoalan yang menimpa anaknya. MKAL kemudian secara spontan memukul wajah korban pada bagian mulut sebanyak dua kali menggunakan tangan. Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah penyidik melerai keduanya dan meminta tersangka keluar dari ruangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Nomor VER/618/III/2026/Forensik tertanggal 24 Maret 2026. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan adanya satu luka memar pada dagu kiri dan dua luka lecet tekan pada bagian dalam bibir bawah yang menimbulkan rasa nyeri saat beraktivitas.

Meski demikian, perkara penganiayaan tersebut akhirnya memperoleh persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah Kejati Sulsel mempertimbangkan sejumlah persyaratan dan kondisi para pihak.

Dalam ekspose perkara yang berlangsung Selasa (13/10/2026), Muhammad Syarifuddin didampingi Wakajati Sulsel Prihatin dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Sementara itu, dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan hadir Kepala Cabjari Achmad Syauki dan Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Kajati Sulsel menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah mendengarkan pemaparan perkara dan memeriksa kelengkapan administrasi yang diajukan jajaran Cabjari Pelabuhan.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dan dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Selain ancaman pidana yang disangkakan tidak melebihi lima tahun penjara, persetujuan RJ juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan lain. Dalam pemaparan perkara, tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Makassar, Maros, dan Sungguminasa juga dilaporkan tidak menemukan catatan perkara pidana sebelumnya atas nama tersangka.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan ialah tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta kondisi luka korban yang dinyatakan telah pulih.

Dari sisi kemanusiaan, MKAL disebut merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih berusia balita. Kejati mempertimbangkan dampak terhadap pemenuhan kebutuhan hidup dan pengasuhan anak apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Muhammad Syarifuddin menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Munawar Khadafi Amin Lambogo yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegasnya.

Di balik persetujuan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sulsel turut memberikan peringatan kepada jajarannya agar mekanisme keadilan restoratif dijalankan secara profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional.

Peringatan itu menjadi penegasan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus didasarkan pada persyaratan hukum, perdamaian para pihak, dan pemulihan keadaan, bukan kesepakatan yang diperoleh melalui transaksi yang melanggar integritas penegak hukum.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” pungkas Muhammad Syarifuddin.

Selanjutnya, Kajati memerintahkan Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mengajukan permohonan penetapan persetujuan RJ kepada pengadilan negeri setempat. Apabila tersangka masih ditahan, pengeluaran dari tahanan diminta segera dilakukan setelah persetujuan pengadilan diperoleh.

Jajaran Cabjari juga diminta menuntaskan administrasi, mengelola barang bukti sesuai ketentuan, mendokumentasikan kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan penyelesaian perkara secara berjenjang.

Persetujuan ini menempatkan dua hal dalam satu perkara: penegakan hukum atas dugaan penganiayaan dan upaya pemulihan melalui keadilan restoratif. Namun, dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan kronologi penganiayaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini