Breaking News! Sepanjang September 2026, IPTU Arianto Ungkap 41 Kasus dan 73 Tersangka di Polres Pelabuhan Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar mencatat 41 laporan polisi dengan total 73 tersangka sepanjang September 2026. Capaian tersebut disampaikan Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Arianto Najib, S.H., M.M., dalam konferensi pers hasil Operasi Antik 2026 di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo turut memaparkan hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung pada 9–28 September 2026.
Dalam operasi itu, jajaran Satresnarkoba mengungkap 32 kasus dengan 54 tersangka serta berhasil mengungkap seluruh tujuh target operasi (TO) yang ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Dua capaian tersebut memiliki cakupan berbeda. Sebanyak 41 laporan polisi dengan 73 tersangka merupakan data penanganan perkara sepanjang September 2026, sedangkan 32 kasus dengan 54 tersangka merupakan hasil khusus Operasi Antik. Karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dijumlahkan sebagai satu total pengungkapan.
Dalam keterangannya, AKBP Kaisar Reman Sambo menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap seluruh target operasi merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel kepolisian, khususnya jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar,” ujarnya.
Dari 54 tersangka yang diamankan selama Operasi Antik, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan lima perempuan. Tujuh orang di antaranya masuk kategori target operasi yang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 47 lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun pengguna narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,4 gram, ganja seberat 160,5236 gram, narkotika sintetis jenis sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat-obatan Daftar G.
Sementara itu, IPTU Arianto Najib mengungkapkan bahwa dari 41 laporan polisi dengan 73 tersangka yang tercatat sepanjang September, sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II. Tahapan ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Arianto juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan, rehabilitasi dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil asesmen dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Polres Pelabuhan Makassar mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk berperan aktif mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika diimbau segera melaporkan informasi kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Besarnya jumlah laporan polisi dan tersangka yang ditangani sepanjang September menjadi catatan aktivitas penegakan hukum Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan setiap perkara diproses secara profesional, mengungkap jaringan peredaran yang terlibat, serta memperkuat upaya pencegahan agar narkotika tidak terus mengancam masyarakat. (**).

Tinggalkan Balasan