MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Drama Video Viral Dugaan Jual Beli Jabatan, Kejari Makassar Periksa 27 Pihak lalu Ambil Keputusan Mengejutkan!

Foto Gedung Baru Kejari Makassar, (Dok/Spesial/Matanusantara/Google).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Video viral dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat memantik perhatian publik. Namun, setelah sekitar 27 pihak dimintai keterangan, penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar justru dihentikan sementara dengan alasan minim bukti. Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Inspektorat dan jawaban atas dugaan yang telanjur menjadi sorotan.

Perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Dimana kita ketahui, pemeriksaan terhadap puluhan pihak telah dilakukan pada tahap prapenyelidikan, tetapi belum menghasilkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Kepada media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, S.H., M.H., membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil sejak pekan sebelumnya karena bukti yang tersedia belum memadai untuk melanjutkan penanganan.

“Minggu lalu dihentikan karena minim bukti,” kata Sulfikar, Kamis (15/10/2026).

Keputusan itu bukan berarti pintu penanganan perkara telah tertutup permanen. Kejari Makassar masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar, yang berpotensi memberikan informasi tambahan untuk menilai kembali perkembangan kasus tersebut.

Sulfikar juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan jual beli jabatan itu agar melaporkannya kepada Kejari Makassar. Namun, setiap informasi yang masuk tetap harus diverifikasi dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum sebelum dijadikan dasar tindak lanjut.

“Untuk sementara penanganan perkaranya dihentikan, sembari menunggu LHP dari Inspektorat. Jika ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat, pastinya penyidik membuka kembali,” jelas Sulfikar.

Sebelumnya, Sulfikar mengungkapkan bahwa sekitar 27 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur kepala sekolah dan pejabat Disdik Kota Makassar.

Meski jumlah pihak yang dimintai keterangan terbilang banyak, Sulfikar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dalam tahap prapenyelidikan. Karena itu, mereka belum tepat disebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Terperiksa kurang lebih 27 orang,” katanya.

Di tengah perhatian publik, penghentian sementara penanganan perkara memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan dan kecukupan bukti yang telah dikumpulkan.

Sulfikar menyatakan keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara kepada masyarakat.

“Keputusan diambil karena masyarakat resah terus bertanya sampai di mana penanganannya, mending kita langsung kasih kepastian,” tegasnya.

Di sisi lain, dugaan perkara ini sebelumnya diikuti langkah administratif di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, dinonaktifkan sementara dari jabatannya ketika pemeriksaan Inspektorat berlangsung.

Sekretaris Disdik Makassar, Noptiadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan internal. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan penonaktifan sementara.

“Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di inspektorat sekarang seperti apa keputusannya. Satu orang (dinonaktifkan),” kata Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7/2026).

Noptiadi juga menjelaskan bahwa Inspektorat telah mengeluarkan surat pemeriksaan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Setelah itu, Disdik Makassar menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk saat ini sudah ada keluar surat pemeriksaan dari inspektorat terkait dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Dinas pendidikan sudah mengeluarkan SK penonaktifan sementara terhadap pejabat disdik yang diduga (terlibat),” sambungnya.

Menurut Noptiadi, penonaktifan berlaku sejak 13 Juli 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengikuti perkembangan pemeriksaan internal.

“Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi salah satu faktor yang dinantikan untuk memperjelas arah perkembangan perkara. Apabila ditemukan fakta baru yang relevan, hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir LHP Inspektorat maupun bukti baru yang menjadi dasar pembukaan kembali penanganan perkara oleh Kejari Makassar.

Perkara yang bermula dari video viral itu kini berada pada fase menunggu. Apakah hasil pemeriksaan Inspektorat akan memberikan petunjuk baru, atau penanganan tetap dihentikan sementara karena belum ditemukan bukti yang mencukupi? Jawabannya bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan fakta yang dapat diverifikasi.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Makassar, Inspektorat Kota Makassar, Disdik Makassar, serta pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini