MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

BBM Subsidi untuk Kopdes Merah Putih Disorot! AMPERA Sulsel Desak Pertamina Buka Jalur Distribusi

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Siapa pemasok Bio Solar yang dipersoalkan di kawasan Mall GTC Makassar? Bagaimana jalur distribusinya, dan apakah penggunaan bahan bakar tersebut telah sesuai ketentuan? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel), yang mendesak penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penyaluran BBM subsidi untuk kendaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Desakan tersebut mengemuka dalam aksi unjuk rasa di Mall GTC Makassar dan Pertamina Regional 7, Jumat (16/10/2026). AMPERA Sulsel menyatakan aksi itu merupakan tindak lanjut investigasi dan advokasi yang mereka lakukan terhadap dugaan penggunaan Bio Solar pada kendaraan yang menjadi sorotan.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan umum. Menurutnya, sumber pasokan, mekanisme pengambilan, jalur distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri secara terbuka.

Rantai Distribusi Jadi Titik Krusial

Berdasarkan keterangan AMPERA Sulsel, dugaan penyaluran Bio Solar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal BBM dan mekanisme distribusinya. Namun, untuk memastikan apakah terjadi pelansiran atau penyimpangan penyaluran, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, catatan distribusi, identitas pemasok, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Penelusuran juga perlu menjawab apakah BBM tersebut berasal dari penyalur resmi, bagaimana mekanisme perolehannya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan penerima BBM subsidi.

“Kami sudah melakukan investigasi dan advokasi di Mall GTC. Ada dugaan kuat penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mobil Kopdes Merah Putih. Kami mempertanyakan dari mana sumber BBM itu, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan. Kami juga mendesak transparansi anggaran pengadaan dan penyaluran mobil Kopdes Merah Putih. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan bagaimana program ini dijalankan,” tegas Rull.

Desakan tersebut menempatkan Pertamina dan BPH Migas pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi berdasarkan kewenangan masing-masing. Pemeriksaan yang transparan dibutuhkan agar dugaan yang disampaikan dalam aksi tidak berhenti sebagai polemik, tetapi memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan dokumen.

Mengapa Jenis BBM yang Digunakan Dipersoalkan?

AMPERA Sulsel turut mempertanyakan kesesuaian penggunaan Bio Solar dengan spesifikasi kendaraan yang menjadi sorotan. Mereka menyebut kendaraan tersebut seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi jenis Dexlite.

Persoalan ini perlu diverifikasi melalui identitas dan spesifikasi teknis kendaraan serta ketentuan resmi mengenai konsumen pengguna BBM subsidi. Jenis kendaraan, peruntukan, dan persyaratan penerima harus diperiksa sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, AMPERA Sulsel mendesak aparat dan instansi berwenang menelusuri pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Anggaran Kendaraan Kopdes Ikut Dituntut

Sorotan AMPERA Sulsel tidak berhenti pada BBM subsidi. Mereka juga meminta keterbukaan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran kendaraan Kopdes Merah Putih.

Sejumlah aspek yang diminta untuk dibuka meliputi sumber anggaran, nilai pengadaan, mekanisme distribusi kendaraan, serta identitas pihak pelaksana yang bertanggung jawab.

Bagi AMPERA Sulsel, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat mengawasi pelaksanaan program dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan penyaluran BBM subsidi dan persoalan anggaran kendaraan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diverifikasi melalui dokumen serta bukti masing-masing. Hubungan antara keduanya tidak dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan.

Enam Tuntutan AMPERA Sulsel

Dalam aksi tersebut, AMPERA Sulsel menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Membuka informasi mengenai sumber dan jalur distribusi Bio Solar yang dipersoalkan di Mall GTC Makassar.

2. Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyaluran BBM untuk kendaraan Kopdes Merah Putih di Mall GTC dan menelusuri kemungkinan keterkaitan distribusi di wilayah Sulawesi.

3. Membuka informasi anggaran pengadaan dan penyaluran kendaraan Kopdes Merah Putih, termasuk sumber dana, nilai pengadaan, mekanisme distribusi, dan pihak pelaksana.

4. Mendesak Pertamina dan BPH Migas memeriksa dugaan pelansiran serta kesesuaian penggunaan BBM subsidi.

5. Mendesak Presiden dan instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan program apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

6. Mendesak penegakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

AMPERA Siapkan Aksi Lanjutan

Rull menegaskan AMPERA Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan tindak lanjut yang konkret.

“Kami tegaskan, jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, AMPERA Sulsel akan kembali turun ke jalan. Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Buka jalur distribusi BBM, transparansikan anggaran, dan usut dugaan penyimpangan yang ada. Rakyat berhak mendapatkan jawaban, dan kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindak lanjut yang nyata!” tegas Rull.

AMPERA Sulsel menyatakan siap kembali menggelar aksi secara konstitusional dan damai dengan eskalasi gerakan yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

Ujian Transparansi Ada pada Hasil Pemeriksaan

Perhatian kini tertuju pada respons Pertamina Regional 7, BPH Migas, dan instansi terkait. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji mengenai asal pasokan BBM, mekanisme distribusi, kesesuaian penggunaan, serta informasi anggaran kendaraan yang dipersoalkan.

Hasil pemeriksaan menjadi kunci untuk membedakan dugaan yang disampaikan massa aksi dari fakta yang dapat dibuktikan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini