MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

GAM Makassar Desak Karhutla Dituntaskan Sebelum Prabowo ke Sulsel, Copot Dua Menteri!

Massa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan A.P. Pettarani–Jalan Letjen Hertasning, Makassar, mendesak penuntasan karhutla dan evaluasi kebijakan pemerintah. (Dok/Spesial/Matanusantara/GAM)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan tajam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dalam aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan A.P. Pettarani–Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Massa mendesak pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka mengevaluasi penanganan karhutla, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, hingga mencopot dua menteri yang dinilai perlu dievaluasi terkait persoalan tersebut.

Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu membawa pesan tegas: pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen penanganan bencana lingkungan, tetapi harus menunjukkan langkah konkret, transparan, dan terukur. GAM menilai persoalan karhutla harus ditangani dari hulu hingga hilir, termasuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Di lokasi aksi, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan, **“EVALUASI 2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN: GAGAL TOTAL MENANGANI KARHUTLA!”** Slogan tersebut menjadi bentuk kritik politik GAM terhadap evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah segera mengatasi karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan sesuai ketentuan hukum. Ketiga, mendesak penyelesaian persoalan kelangkaan minyak dan gas (migas) di wilayah terdampak karhutla. Keempat, menuntut pencopotan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Aksi berlangsung dengan sejumlah tindakan yang mengganggu arus lalu lintas. Mahasiswa membakar ban bekas di badan jalan, memblokade ruas jalan, dan menggunakan sebuah mobil tronton sebagai mimbar orasi. Situasi yang awalnya dijaga sekitar lima personel kepolisian kemudian berubah ketika puluhan aparat dengan perlengkapan pengamanan tiba sekitar pukul 13.50 WITA.

Kedatangan personel tambahan membuat massa aksi dan aparat saling berhadapan. Ketegangan meningkat hingga terjadi aksi saling dorong, sementara mahasiswa tetap berupaya menyampaikan tuntutan mereka.

Di tengah dinamika tersebut, Jenderal Lapangan GAM, Fahrul Fajri, menegaskan bahwa karhutla tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Menurutnya, persoalan akses kawasan, kelemahan regulasi, dan penegakan hukum harus turut diperiksa untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses.

“Kami menganggap bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan itu tidak bisa dipandang sebagai hal yang bersifat berdiri sendiri. Ada celah akses ataupun regulasi yang kemudian lemah, ada ketidakberanian aparat penegak hukum untuk menangkap dan mencegah terjadinya oknum yang melakukan pembakaran hutan secara luas dan semena-mena,” ujar Fahrul dalam orasinya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kritik GAM tidak hanya diarahkan pada penanganan api ketika kebakaran terjadi. Mereka juga menyoroti aspek pencegahan, pengawasan kawasan hutan, dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Bagi kelompok mahasiswa tersebut, penanganan karhutla perlu diukur melalui langkah yang dapat diperiksa publik: bagaimana penyelidikan berjalan, siapa yang telah dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, serta sejauh mana pemerintah memastikan kebakaran serupa tidak terus berulang.

Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, kemudian menyoroti pernyataan Kapolri baru mengenai 98 laporan polisi yang disebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama terkait identitas pihak yang diduga terlibat dan status penanganan hukumnya.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai identitas individu maupun korporasi yang diduga terlibat, kami tunggu ketegasan daripada Kapolri untuk mengungkap siapa orangnya, siapa korporasinya, dan siapa-siapa saja yang terlibat di balik kebakaran hutan ini,” tegasnya.

Desakan tersebut menempatkan transparansi penegakan hukum sebagai salah satu isu utama dalam aksi GAM. Namun, status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Selain menuntut pengusutan kasus karhutla, GAM meminta Presiden Prabowo mengevaluasi jajaran kabinet, khususnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Tuntutan pencopotan tersebut merupakan sikap politik GAM terhadap kinerja pemerintah yang mereka soroti.

Mahasiswa juga mengaitkan tuntutan itu dengan wacana kunjungan Presiden Prabowo ke Sulawesi Selatan. Mereka berharap pemerintah menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan karhutla sebelum Presiden tiba di daerah tersebut.

“Kami berharap dan mengingatkan kepada Prabowo untuk segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan ini sebelum menginjakkan kakinya di tanah Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Bagi GAM, kunjungan Presiden menjadi momentum untuk menyampaikan bahwa persoalan lingkungan dan penegakan hukum membutuhkan jawaban yang lebih substantif daripada pernyataan politik. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai penanganan perkara, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta langkah pencegahan yang dapat dievaluasi masyarakat.

Aksi di Makassar ini sekaligus memperlihatkan bagaimana isu karhutla berkembang menjadi tuntutan mengenai akuntabilitas pemerintahan. Di satu sisi, pemerintah dituntut menangani dampak kebakaran dan mencegah kerusakan lingkungan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

GAM menegaskan tuntutannya agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, melainkan dilanjutkan dengan pengungkapan penyebab, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan evaluasi kebijakan yang relevan. Bagi mereka, hasil nyata dari langkah-langkah tersebut menjadi ukuran penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan kebakaran hutan dan lahan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini