Lubang Maut di Jalan, Warga Bisa Tuntut Pejabat Lalai Segera
MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Setiap lubang di jalan bukan sekadar masalah fisik, tapi ancaman nyata yang mengintai nyawa warga setiap saat. Lubang besar, galian ilegal, atau kendaraan ODOL dapat memicu kecelakaan fatal, sementara anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan jalan bisa terbuang sia-sia bila pengawasan dan pemeliharaan diabaikan.
UU Cipta Kerja menegaskan: siapa pun yang merusak fungsi jalan bisa dijerat pidana hingga 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. Pejabat yang lalai menjalankan pengawasan juga tak luput dari sanksi hukum.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menegaskan peran aktif warga adalah kunci.
“Hadirnya lubang maut adalah bukti kelalaian pejabat. Sudah saatnya warga negara bertindak, bukan hanya menonton,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026)
Laporan harus disalurkan tepat sasaran, jalan nasional di bawah Menteri PU, jalan provinsi tanggung jawab Gubernur, dan jalan kabupaten/kota urusan Bupati/Wali Kota. Ketepatan pengaduan menentukan efektivitas penegakan hukum.
Lubang jalan tidak hanya soal kerusakan fisik. Mereka mencerminkan kelalaian sistem, ketidakseriusan pengawasan, dan risiko nyawa warga yang terus mengintai.
Masyarakat dapat mendorong pejabat bertindak melalui media, forum publik, atau pengawasan langsung. Keselamatan jalan adalah hak kolektif dan kewajiban bersama yang tidak bisa diabaikan.
Jalan yang aman menjamin jaringan logistik lancar, akses darurat cepat, dan kelangsungan ekonomi lokal. Kelalaian pejabat merugikan semua pihak, bukan hanya korban kecelakaan.
“Jangan biarkan pejabat abai mengorbankan nyawa demi formalitas birokrasi. Keselamatan jalan adalah hak warga yang harus dipertahankan, dan masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban segera,” pungkas Shyfril dengan nada mendesak. (RAM)


Tinggalkan Balasan