MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jalan Gelap dan Rusak Ancaman Nyawa, PJU Hak Publik Sering Diabaikan

Lampu jalan menyala, pengguna jalan dapat menghindari lubang (Dok/Spesial/Chatgpt)

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA –– Kegelapan malam di jalan yang rusak bisa menjadi lawan paling mematikan bagi warga. Lubang besar, permukaan aspal terkelupas, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang minim bukan sekadar gangguan visual mereka adalah ancaman nyata yang bisa merenggut nyawa setiap pengendara.

 

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintah Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menegaskan, PJU adalah instrumen vital keselamatan publik. “Jalan gelap adalah musuh keselamatan. PJU adalah hak atas rasa aman, sekaligus sarana mendukung aktivitas ekonomi warga di malam hari,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026)

 

Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan keberadaan marka, APILL, fasilitas bagi pesepeda, dan akses untuk penyandang disabilitas. Jalan yang terang dan tertata rapi bukan hiasan semata, melainkan benteng pertama mencegah kecelakaan dan kriminalitas. Ketiadaan fasilitas ini menempatkan pengendara dalam risiko fatal yang bisa berujung maut.

 

Shyfril mengingatkan: pengawasan dan partisipasi masyarakat krusial. “Jika fasilitas tidak ada atau rusak, warga berhak melapor ke penyelenggara jalan sesuai wewenang: nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Jangan biarkan kelalaian merenggut nyawa,” ujarnya.

 

UU LLAJ menegaskan pejabat yang lalai bertanggung jawab secara pidana. Bahkan tanpa kecelakaan, abainya pengawasan dan tidak terpasangnya rambu peringatan bisa dijerat hukum. Kehadiran PJU dan fasilitas jalan yang memadai adalah cermin keseriusan pejabat menjalankan tanggung jawab, bukan sekadar formalitas administratif.

 

Keselamatan jalan bukan hanya hak, tapi kewajiban kolektif. Setiap lubang yang tidak ditangani, setiap lampu yang padam, adalah pertaruhan nyawa warga dan panggilan bagi pejabat serta komunitas untuk bertindak sebelum tragedi terjadi. (RAM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup