MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Masa Tenggang SP-1 Lewat, Alasan Disperindag Makassar Tak Terbitkan SP-2 PT Maha Meru Mengejutkan

Keterangan : Gudang PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menjadi sorotan setelah masa tenggang SP-1 berlalu, sementara SP-2 belum diterbitkan Disperindag Makassar. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Masa tenggang 14 hari kalender dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap PT Maha Meru Mitra Makmur telah berlalu. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar belum menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2). Alasannya, perusahaan diberikan kesempatan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rencana usaha swalayan melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dalam SP-1, Disperindag sebelumnya telah menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam waktu 14 hari kalender serta menyatakan akan melanjutkan penindakan administratif apabila teguran tidak diindahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Bidang (Kabid) Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa SP-2 belum diterbitkan karena pihak perusahaan sedang mengajukan permohonan PBG untuk swalayan.

“SP-2 tidak diterbitkan karena diberikan kesempatan (Kebijakan). Saat ini Mahameru mengajukan permohonan PBG Swalayan ke Distaru” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar. Pasalnya, perusahaan sebelumnya telah menerima SP-1 yang memuat perintah penghentian aktivitas pergudangan dan tenggang waktu pemenuhan kewajiban.

Pada Selasa (20/10/2026), Hamid juga menyampaikan bahwa perusahaan mulai mengurus PBG melalui PTSP dan Distaru Makassar.

“Sudah mulai diurus PBG nya di PTSP dan Dinas Tata Ruang Untuk Swalayan, kami akan terus pantau perkembangannya” katanya.

Untuk menelusuri status permohonan tersebut, redaksi mengonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said. Ia menyarankan agar awak media berkoordinasi langsung dengan Distaru karena permohonan disebut telah masuk ke dinas terkait.

“Coba koordinasi sama Tata Ruang, karena ini permohonan sudah masuk ke dinas Tata ruang” sebutnya, Minggu (25/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fuad Azis, yang dikonfirmasi pada Kamis 29 Oktober 2026, meminta waktu untuk melakukan pengecekan terhadap permohonan PT Maha Meru. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status permohonan tersebut.

Diketahui isi SP-1 yang diterbitkan Disperindag Makassar, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial.

Tak hanya itu, Perusahaan juga diminta menyesuaikan kegiatan usaha atau merelokasi aktivitas pergudangan ke kawasan yang sesuai dengan ketentuan, paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

Disperindag melalui Hamid sebelumnya menegaskan bahwa penindakan administratif lanjutan akan dilakukan apabila teguran tidak dipenuhi.

“Apabila Teguran Pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan Peringatan Kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegasnya.

Sebelum SP-1 diterbitkan, Disperindag menyebut aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan. Instansi tersebut juga merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Disperindag turut menyatakan perusahaan belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

Redaksi juga memperoleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025. Dokumen tersebut mencatat sejumlah dokumen pergudangan perusahaan telah berakhir masa berlakunya, yakni Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007, yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 Maret 2012.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, perusahaan disebut telah diberikan dua opsi penyelesaian: menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), atau memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea.

Kini, perhatian tertuju pada dasar pemberian kesempatan kepada perusahaan setelah tenggang waktu SP-1 berlalu. Status permohonan PBG, dasar kebijakan penundaan SP-2, serta keberlakuan perintah penghentian aktivitas pergudangan masih membutuhkan penjelasan dari instansi terkait.

Pengajuan PBG tidak serta-merta berarti persetujuan telah diterbitkan atau aktivitas pergudangan otomatis diperbolehkan. Karena itu, transparansi mengenai dasar kebijakan dan tindak lanjut pengawasan diperlukan agar pelaksanaan aturan dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Disperindag, Distaru, DPM-PTSP Makassar, serta manajemen PT Maha Meru Mitra Makmur mengenai status permohonan PBG dan tindak lanjut atas SP-1.

Mata Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, serta penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini