MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tak Berhenti di Maros! SAPA LANSIA PAS Diperluas ke Dua Lapas di Sulsel

Lapas Kelas IIB Maros menyosialisasikan program SAPA LANSIA PAS di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Kelas I Makassar sebagai upaya memperluas pemahaman dan penguatan pelayanan bagi warga binaan lanjut usia.

MAROS, MATANUSANTARA — Pelayanan bagi warga binaan lanjut usia membutuhkan lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan dasar. Dibutuhkan sistem yang terarah, pendampingan yang tepat, serta komitmen untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memperluas sosialisasi program Strategi Pelayanan Holistik Terintegrasi bagi Warga Binaan Lansia Pemasyarakatan (SAPA LANSIA PAS) ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Kelas I Makassar. 21 Oktober 2026

Langkah ini menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Tahun 2026. Melalui program tersebut, Lapas Maros mendorong penguatan pelayanan pemasyarakatan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan humanis, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan perhatian serta pendampingan khusus karena faktor usia.

Sosialisasi ke dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan tersebut bukan sekadar memperkenalkan nama dan konsep program. Kegiatan ini diarahkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pelayanan yang mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, keterbatasan, dan hak asasi warga binaan lanjut usia.

Dalam perspektif pelayanan pemasyarakatan, kelompok lansia memerlukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi mereka. Karena itu, pelaksanaan program perlu didukung pedoman yang jelas dan pemahaman petugas agar pelayanan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan warga binaan.

Bagi Lapas Maros, perluasan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong implementasi SAPA LANSIA PAS secara berkelanjutan. Harapannya, prinsip pelayanan holistik dan terintegrasi dapat dipahami serta diterapkan secara konsisten di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Selatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengenalan SAPA LANSIA PAS, meliputi tujuan, arah, dan manfaat program. Peserta selanjutnya mendapatkan sosialisasi modul yang disiapkan sebagai pedoman pelayanan bagi warga binaan lanjut usia.

Materi tersebut memberikan gambaran mengenai pendekatan pelayanan yang mengintegrasikan berbagai aspek kebutuhan lansia selama menjalani masa pembinaan. Pemahaman terhadap modul diharapkan membantu petugas melihat kebutuhan warga binaan secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata dari sisi pelaksanaan rutinitas di dalam lapas.

Sosialisasi juga mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjelaskan mekanisme dan tahapan pelaksanaan program. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi petugas dalam menjalankan pelayanan secara sistematis, konsisten, dan responsif.

Termasuk di dalamnya, dukungan terhadap pelaksanaan asesmen serta pemberian layanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan lansia. Dengan pedoman yang dipahami bersama, implementasi program diharapkan memiliki arah yang lebih jelas dan dapat dijalankan secara berkesinambungan.

Sosialisasi turut diisi dengan permainan (games) atau ice breaking bersama warga binaan lanjut usia. Kegiatan ini menjadi ruang interaksi untuk membangun kedekatan, meningkatkan partisipasi, dan menciptakan suasana yang lebih menyenangkan.

Pendekatan tersebut memperlihatkan pentingnya aspek interaksi dalam pelayanan bagi warga binaan lansia. Selain memiliki pedoman dan prosedur, pelayanan juga perlu mempertimbangkan pengalaman warga binaan dalam menerima pendampingan selama berada di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Kelas I Makassar, Lapas Maros berupaya memperkuat sinergi antar-UPT sekaligus memperluas pemahaman tentang pelayanan lansia yang lebih terarah dan manusiawi.

Sebagai bagian dari Proyek Perubahan PKN II Tahun 2026, SAPA LANSIA PAS diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan modul dan SOP benar-benar menjadi pedoman kerja, sehingga perluasan program dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendampingan dan pemenuhan hak warga binaan lanjut usia.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya program, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya. Bagi warga binaan lanjut usia, pelayanan yang layak, inklusif, dan bermartabat merupakan bagian penting dari pemenuhan hak mereka selama menjalani masa pembinaan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini