MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Hilang di Depan Salon, Ditemukan di Wajo! Polres Maros Amankan Terduga Pelaku dan Motor

Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengamankan terduga pelaku curanmor di Kabupaten Wajo beserta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

MAROS, MATANUSANTARA — Sepeda motor milik warga yang raib saat diparkir di depan salon di Kabupaten Maros akhirnya ditemukan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengamankan seorang pria berinisial S (21), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, pada Kamis (29/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Firdaus, korban pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tangkuru, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Senin (5/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban memarkir sepeda motor berwarna hitam miliknya di depan Salon Daeng Sanre. Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, saat kembali memeriksa kendaraannya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Kepada media, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau melakukan penyelidikan untuk menelusuri ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Ridwan, Kamis (29/10/2026).

Tim gabungan kemudian bergerak menuju Dusun Jennae, Desa Manurung, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.10 Wita dan dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ridwan bersama Kanit Reskrim Polsek Lau, IPDA Radius Lulunbara, S.H.

Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas juga menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Maros sebanyak satu kali. Ia juga mengaku membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Wajo setelah melakukan bypass pada sistem kelistrikan motor.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini