MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Ahli Kejati Bongkar Dasar Hukum Penetapan Kedua Bahtiar, Sidang Kesimpulan Dijadwalkan Besok

Keterangan : Suasana sidang lanjutan praperadilan Bahtiar Baharuddin di PN Makassar saat ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejati Sulsel memberikan keterangan, Kamis (5/11/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Babak penentuan dalam praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, semakin dekat. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026), ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memaparkan argumentasi hukum terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

Persidangan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa tersebut dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli.

Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon menghadirkan dua ahli hukum acara pidana, yakni Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Sementara itu, pihak Termohon dari Kejati Sulsel menghadirkan Dr. Makkah HM, dosen Fakultas Hukum Unhas, sebagai ahli hukum pidana. Tim Jaksa Kuasa Termohon turut dihadiri Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.

Di hadapan hakim tunggal, Dr. Makkah HM menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan praperadilan sebelumnya harus mengacu pada amar putusan, bukan semata-mata pertimbangan hukum hakim.

Menurutnya, apabila amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses penyidikan maupun menghapus keabsahan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Atas dasar itu, penyidik dinilai dapat menerbitkan Sprindik baru dan kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Tidak hanya itu, ahli juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi yang sama dapat dilakukan kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru.

Sepanjang pemeriksaan tersebut memuat keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, substansinya dapat dinilai sebagai alat bukti baru. Ahli mencontohkan materi pemeriksaan dalam BAP Prof. Soemardjijo maupun keterangan Sdr. Evan yang menjadi bagian dari argumentasi Termohon.

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian dalam persidangan adalah penerapan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru, khususnya mengenai pencantuman hak tersangka dalam surat penetapan.

Dr. Makkah berpandangan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan merupakan persoalan administratif yang tidak otomatis membatalkan status tersangka. Ia juga menyinggung belum adanya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana maupun ketentuan sanksi yuridis terkait persoalan tersebut.

Selain itu, ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP menjadi salah satu dasar yang dijelaskan ahli dalam menilai keberlakuan proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana lama.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejati Sulsel untuk mempertahankan keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya semakin memperkuat dasar hukum langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.

Namun, argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak masih harus dinilai secara independen oleh hakim sebelum putusan dijatuhkan. Keterangan ahli Termohon tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kedua tersebut.

Usai pemeriksaan ahli, Hakim Tunggal Arwana menetapkan sidang berikutnya pada Jumat (6/11/2026), dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemohon maupun Termohon untuk merangkum seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

Publik kini menanti bagaimana hakim tunggal menilai rangkaian argumentasi kedua pihak dalam perkara praperadilan yang menguji legalitas penetapan tersangka kedua Bahtiar Baharuddin tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini