TERUNGKAP! Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Pascarazia, Disperindag: “Seharusnya Dipasang Police Line”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penindakan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar kembali menyisakan tanda tanya serius. Toko Surya Baru di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, terpantau tetap beroperasi meski sebelumnya dirazia dan ribuan botol minuman keras disita dan disebut memiliki izin usaha yang tidak sesuai peruntukan, pada hari Senin (09/02/2026).
Abdul Hamid, Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar bagian Analisis Perdagangan akhirnya angkat bicara. Ia mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait razia yang dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar.
“Setahu saya belum,” tegas Hamid kepada matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/02/2026).
AKBP Justian Bereaksi Soal Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Berjalan
Menurutnya, jika memang telah dilakukan penyitaan dan ditemukan dugaan pelanggaran izin, lokasi usaha tersebut semestinya dipasang garis polisi (police line) guna menghentikan aktivitas hingga proses hukum dan perizinan diselesaikan.
“Harusnya dipasang police line ini,” ujar Hamid, saat menerima video penyitaan dan rekaman aktivitas toko yang kembali beroperasi.
Hamid menjelaskan, langkah Disperindag Makassar dalam polemik ini bergantung pada proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kalau pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, berarti kami tinggal menunggu permintaan dari kepolisian apakah meminta dinas terkait untuk jadi saksi ahli,” katanya.
Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”
Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah tegas Disperindag, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya menunggu koordinasi formal.
“Kalau perkara ini sudah ditangani polisi, dinas terkait sisa menunggu undangan sebagai saksi ahli. Kalau perizinan mau dicabut, berarti PTSP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Mario Said, saat dimintai tanggapan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Disperindag.
“Kalau minol coba kita koordinasikan dengan dinas teknisnya yang paham, dalam hal ini Dinas Perdagangan,” katanya.
Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”
Menanggapi hal tersebut, Hamid menyatakan Disperindag akan bertindak apabila ada permintaan resmi atau perintah pimpinan.
“Jika PTSP butuh kajian teknis, silakan pihak PTSP menyurat ke Disperindag. Jika ada perintah pimpinam, kami turun,” tegasnya.
Sementara Kasat Samapta Polrestabes Makassar, AKBP Justian, sebelumnya saat dimintai tanggapan soal toko minol Surya Baru kembali beraktivitas jual beli di lokasi yang sama. Ia hanya menyampaikan akan dikroscek kembali.
“Nanti dicek pak,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (14/02/2026).
Terkait perkembangan barang bukti hasil penyitaan, ia menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Kalau itu penyitaan saat ini sementara pemberkasan untuk disidangkan Tipiring,” tutupnya.
Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”
Artinya, perkara tersebut sedang dalam tahap administrasi menuju sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sebelumnya diberitakan, pantauan tim matanusantara.co.id sebelumnya menemukan aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka. Konsumen terlihat keluar masuk toko membawa kantong belanjaan, sementara sejumlah sales promotion girl (SPG) menawarkan produk.
Dalam penyamaran sebagai konsumen, awak media menanyakan kabar penggerebekan dan penyitaan. Salah satu SPG membantah.
“Hoax itu kak,” ujarnya.
Ketika ditegaskan kembali, ia tetap menyampaikan jawaban serupa.
“Iya, hoax,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan resmi kepolisian yang menyatakan telah dilakukan penyitaan ribuan botol minuman keras.
Diketahui Razia tersebut dipimpin lansung oleh Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, menjelaskan razia dilakukan saat patroli cipta kondisi menjelang Ramadan 2026.
“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami mendatangi lokasi dan melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, izin usaha yang dimiliki disebut hanya sebagai subdistributor.
“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai subdistributor, bukan sebagai pengecer,” katanya.
Jika demikian, penjualan langsung kepada konsumen berpotensi melanggar ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019
Kedua regulasi tersebut mengatur klasifikasi distribusi serta larangan penjualan langsung tanpa izin pengecer yang sah.
Publik Menunggu Kepastian
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pascarazia. Jika izin dinilai tidak sesuai, apakah telah dilakukan sanksi administratif tambahan seperti pembekuan atau pencabutan izin?
Publik kini menunggu hasil pengecekan yang dijanjikan. Transparansi serta konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum dan pemerintah daerah. (RAM)

Tinggalkan Balasan