Pandawa Ultimatum Keras Pemkot Makassar: Toko Minol Surya Baru Diduga Tetap Beroprasi, Merasa Jago!?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinamika penegakan hukum dan pengawasan perizinan kembali diuji. Toko Minol Surya Baru di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menyatakan izin usaha yang dikantongi adalah sebagai subdistributor, bukan pengecer. Namun, aktivitas penjualan eceran diduga tetap berjalan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emil, menyampaikan ultimatum terbuka kepada Pemerintah Kota Makassar agar tidak bersikap pasif.
“Perlu saya tegaskan para pengusaha minol di Kota Makassar harus patuh dengan aturan. Jadi saya harapkan Pemerinta untuk tidak abai soal informasi yang disampaikan oleh rekan media terkait adanya aktivitas pengusaha yang diduga melanggar sejumlah aturan,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Kamis (19/02/2026).
Ultimatum itu bukan sekadar peringatan moral. Emil menyampaikan ancaman mobilisasi massa apabila Pemkot Makassar dinilai pasif.
“Jadi pesan ini saya tujukan ke Pemkot Makassar dalam hal ini dinas terkait untuk segera menindaklanjuti informasi rekan media, sebelum kami turun ke jalan melakukan aksi. Untuk pemilik toko surya baru, saya minta hargai kami umat muslim dan proses hukum yang berjalan serta taati aturan yang berlaku jangan terkesan jago,” ungkapnya.
Menurut Emhil, aktivitas toko minol Surya Baru adalah sebuah tamparan keras karena meski pihak kepolisian menegaskan ijin subdistributor tempat tersebut tetap beroprasi.
“Aktivitas tempat tersebut, menurut saya ini adalah tamparan keras untuk Pemerintah, karena sudah jelas, dimana pihak kepolisian dalam hal ini Samapta Polrestabes Makassar menegaskan ijin tidak sesuai dengan peruntukannya. Ijin miliknya Subdistributor bukan ecer, kenyataannya kan selama ini toko surya baru melayani eceran. Yang paling disesalkan meski berproses hukum, tempat tersebut terus berjualan minol, meski bulan ramadhan sudah dekat, terakhir informasi dari tim investigasi rekan media, aktivitas tetap berjalan pada tanggal 16 Februari 2026,” katanya.
AKBP Justian Bereaksi Soal Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Berjalan
Ia menegaskan, Ormas Pandawa Pattingalloang Indonesia akan mengawal proses hukum yang ditangani pihak Kepolisian dan menanti tindakan konkret dari Pemkot Makassar.
“Kami dari Pandawa Pattingalloang Indonesia gerkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berproses dan menanti tindakan tegas Pemkot Makassar, jika pemkot makassar tetap diam. Saya pastikan 500 orang anggota siap turun aksi dalam hal melakukan pendesakan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Pemkot Makassar melalui Abdul Hamid, Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar bagian Analisis Perdagangan, sebelumnya menyatakan belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait razia yang dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar.
“Setahu saya belum,” tegas Hamid kepada matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/02/2026).
AKBP Justian Bereaksi Soal Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Berjalan
Ia menyebut, apabila benar terjadi dugaan pelanggaran izin, maka secara prosedural lokasi semestinya dipasang garis polisi guna menghentikan operasional sementara.
“Harusnya dipasang police line ini,” ujarnya.
Hamid menegaskan posisi Disperindag masih menunggu proses hukum dan koordinasi formal dari kepolisian.
“Kalau pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, berarti kami tinggal menunggu permintaan dari kepolisian apakah meminta dinas terkait untuk jadi saksi ahli,” katanya.
Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”
“Kalau perkara ini sudah ditangani polisi, dinas terkait sisa menunggu undangan sebagai saksi ahli. Kalau perizinan mau dicabut, berarti PTSP,” tambahnya
Fakta Lapangan dan Klarifikasi APH
Razia terhadap Toko Minol Surya Baru dilakukan Senin (09/02/2026) oleh Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Kegiatan itu dipimpin Kasubnit 1 Turjawali Samapta, Ipda Alam, dalam rangka patroli cipta kondisi menjelang Ramadan 2026.
Dilansir dari beberapa media daring lokal, Ipda Alam menegaskan status perizinan usaha tersebut.
“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai subdistributor, bukan sebagai pengecer,” katanya.
Pasca razia, pantauan langsung tim matanusantara.co.id pada Kamis (12/02/2026) mendapati aktivitas jual beli tetap berlangsung. Sejumlah pemuda terlihat keluar masuk toko membawa kantong belanjaan, sementara sales promotion girl (SPG) aktif menawarkan produk.
Saat dikonfirmasi terkait razia tersebut, salah satu SPG membantah informasi penindakan.
“Hoax itu kak,” ujarnya.
Analisis: Celah Koordinasi atau Lemahnya Penegakan?
Kasus ini memperlihatkan potensi disharmoni antarinstansi. Di satu sisi, kepolisian menyatakan terdapat ketidaksesuaian peruntukan izin. Di sisi lain, dinas teknis menyebut belum menerima laporan formal untuk menindaklanjuti.
Jika benar izin yang dikantongi adalah subdistributor, maka praktik penjualan eceran berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan perizinan minuman beralkohol. Pertanyaannya, mengapa aktivitas tetap berjalan meski sudah ada razia?
Publik kini menunggu dua hal krusial:
1. Status perkara — Apakah sudah naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan?
2. Langkah administratif — Apakah PTSP telah menerima rekomendasi evaluasi izin?
3. Penghentian sementara operasional — Mengapa tidak dilakukan penyegelan jika ditemukan indikasi pelanggaran peruntukan izin?
Dengan Ramadan 2026 yang semakin dekat, isu ini berpotensi menjadi preseden penegakan aturan usaha minuman beralkohol di Kota Makassar. Transparansi proses hukum dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk meredam eskalasi sosial yang mulai menguat. (Ram)

Tinggalkan Balasan