GOWA, MATANUSANTARA — Ditengah semangat penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada kebenaran, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Biringbulu, Nurhayati Dg Kamma, justru merasa disisihkan oleh sistem hukum.
Pasalnya, laporan dugaan penyerobotan dan perusakan pohon sukun miliknya yang telah ia ajukan sejak Desember 2024 tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.
Anggota DPRD Gowa Desak Polisi Usut Tuntas Teror Pencurian Bobol Rumah di Bontomarannu
Mirisnya, Polsek Biringbulu menyebut perkara ini hanya sebagai tindak pidana ringan (tipiring), meskipun pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah tanaman produktif yang telah menjadi sumber nafkah keluarganya selama bertahun-tahun.
“Buah sukun itu tiap dua tahun dipanen. Bahkan terakhir sudah siap panen dan biasanya dibeli pedagang seharga Rp 1,5 juta. Tapi setelah pohonnya ditebang, tidak ada lagi hasil,” tutur Nurhayati pilu, Kamis (1/8/2025).
Laporan dengan nomor LPB/38/XII/2024/SPKT yang dilayangkan ke Polsek Biringbulu pada 12 Desember 2024, justru terkesan dikecilkan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kasus tersebut malah diklasifikasi sebagai pencurian dan diproses sebagai tipiring, menghindari substansi utama yaitu dugaan perusakan dan pelanggaran hak milik.
Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma, S.H., M.H., menilai langkah kepolisian mengindikasikan pengaburan fakta hukum.
Inakor dan Formasi Gowa Laporkan Dugaan Korupsi Iuran BPJS Fiktif ke Kejati Sulsel
Menurutnya, tindakan menebang tanaman produktif tanpa izin bukan hanya tindakan sembrono, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
“Ini bukan soal kerugian nominal semata, tapi soal hak milik. Menebang pohon produktif tanpa izin pemiliknya adalah bentuk perusakan dan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Farid.
Inakor dan Formasi Gowa Laporkan Dugaan Korupsi Iuran BPJS Fiktif ke Kejati Sulsel
PUKAT Sulsel menilai, tindakan SDS (terlapor) seharusnya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan sejumlah regulasi berikut:
Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain.
Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Melarang perusakan tanaman produktif secara ilegal.
Pasal 1365 KUHPerdata: Tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian harus diganti rugi.
Hasil Operasi Antik Lipu 2025, Polres Gowa Raih Peringkat Kedua
PUKAT mendesak agar gelar perkara ulang dilakukan di tingkat Polres Gowa, karena ada indikasi pengaburan motif hukum dan kelalaian dalam mengusut laporan secara objektif. Jika perlu, mereka menyatakan akan melibatkan Ombudsman hingga Propam Polri.
“Kami melihat potensi maladministrasi dan ketidakadilan. Kalau terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi korban-korban lain di desa yang tak punya akses ke keadilan,” tambah Farid.
Masyarakat Tagih Janji Pengembang Namiland, Inakor Gowa Desak Pemda dan DPRD Bertindak
Sementara itu, Nurhayati hanya ingin kejelasan hukum. Ia menolak anggapan bahwa kasusnya tidak penting
hanya karena nilai ekonominya tidak fantastis.
“Saya tidak butuh belas kasihan, saya hanya ingin hukum berpihak kepada yang benar,” ucapnya lirih.