MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Agenda Senyap Praktisi: Vonis Inkracht Tak Cukup, Kejati Sulsel Diminta Bongkar Dugaan TPPU “Ratu Emas”

Praktisi hukum Sulawesi Selatan M. Shyfril Hamzah, SH., MH., menyatakan akan mengagendakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendorong pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara terpidana Mira Hayati alias “Ratu Emas” yang telah berkekuatan hukum tetap.

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Desakan pengembangan perkara Mira Hayati alias “Ratu Emas” kini diarahkan pada rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Praktisi hukum M. Shyfril Hamzah, SH., MH., salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyatakan akan mengagendakan pertemuan resmi dengan Kejati Sulsel untuk mendorong pembukaan penyelidikan TPPU.

“Jadi sudah jauh hari menunggu moment ini. Insyaallah jika tidak ada halangan kami akan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan untuk mengagendakan pertemuan dalam melakukan pembahasan dengan rencana mendorong Kejaksaan membongkar dugaan pencucian uang dalam perkara yang sudah incrah ini” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Selasa (24/02/2026)

Menurut Shyfril, perkara pokok telah diputus melalui Putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 Desember 2025. Vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan satu hal fundamental: tindak pidana asal telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mira “Ratu Emas” Usai Dijebloskan ke Lapas Bollangi, Instruksi Didik Tegas: Kejar Denda Rp1 Miliar

Kemudian, lanjut Shyfril, dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, keberadaan predicate crime adalah pintu masuk utama. Pasal 2 ayat (1) UU TPPU secara eksplisit menyebut bahwa setiap tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan dapat menjadi tindak pidana asal.

Artinya, setelah inkracht, negara tidak lagi membuktikan apakah kejahatan terjadi melainkan menelusuri apakah terdapat hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan.

“Berbeda dengan pidana umum, TPPU memiliki karakteristik ‘mengikuti aliran uang (follow the money) untuk merampas hasil kejahatan’.” tegas Shyfril.

  • Secara normatif, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU mengkriminalisasi tindakan.
  • Menempatkan atau mentransfer harta hasil kejahatan
  • Membelanjakan atau membayarkan
  • Menghibahkan atau menitipkan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
  • Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam sistem anti pencucian uang nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki fungsi intelijen keuangan.

Mira Hayati Resmi Jadi WBP Lapas Bollangi, Praktisi Ultimatum Kalapas: Jangan Ada Perlakuan VIP Tuk “Ratu Emas”

Pasal 17 dan Pasal 23 UU TPPU mewajibkan: Bank, Pedagang emas dan logam mulia, Perusahaan properti, Penyedia jasa keuangan, untuk menyampaikan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM).

Data publik PPATK menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ribuan LHA setiap tahun diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan bahwa mekanisme “follow the money” bukan teori, melainkan praktik yang sudah berjalan secara sistemik.

Terungkap!! Alasan Ida Hamidah Absen Saat JPU Jebloskan Mira Hayati “Ratu Emas” di Lapas Bollangi

Mengacu pada Pasal 74 UU TPPU, Shyfril menegaskan penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Dalam konteks ini, karena kejahatan asal telah diputus, maka pengembangan TPPU dapat dilakukan tanpa perlu menunggu proses baru atas tindak pidana asal.

Secara hukum acara:

1. Asset Tracing: Penelusuran rekening, mutasi, dan kepemilikan aset.

2. Pembekuan dan Penyitaan: Berdasarkan Pasal 40–46 UU TPPU.

3. Pembalikan Beban Pembuktian Terbatas: Pasal 77–78 UU 

“TPPU memungkinkan terdakwa membuktikan bahwa harta bukan berasal dari tindak pidana. Dalam praktik peradilan, pembalikan beban pembuktian menjadi instrumen krusial untuk menembus skema nominee atau layering” tegas Shyfril.

Alarm Serius!! “Nurul” Napi Lapas Bollangi Disanksi Sel Merah Diduga Hanya 20 Hari Usai Nipu Rp50 Juta

Praktisi juga menyoroti dugaan keterkaitan toko periasan dan perusahab travel yang disebut-sebut usaha baru milik Mira Hayati, diduga kuat dengan sumber modal yang berasal dari kejahatan asal.

“Kalau toko emas dan travel itu lahir dari cuan kosmetik ilegal, maka itu bukan sekadar bisnis. Itu bisa masuk skema TPPU. Harus ditelusuri sampai ke akar,” tegasnya.

Diketahui, dalam doktrin TPPU, dikenal tiga tahap.

 

  • Placement (penempatan dana)
  • Layering (pemecahan atau pengaburan transaksi)
  • Integration (pengembalian dana ke sistem ekonomi formal)

“Jika keuntungan dari produk ilegal diintegrasikan ke bisnis formal, maka unsur integrasi dapat diuji secara yuridis” jelas Syfril.

Praktisi Hukum Desak Pengadilan Makassar Segera Terbitkan Salinan Resmi Putusan Mira Hayati

Apabila penyelidikan menemukan korelasi antara keuntungan tindak pidana asal dan ekspansi usaha, kata Shyfril konsekuensinya, “Penyitaan dan perampasan aset, Pidana tambahan TPPU, Potensi perluasan kepada pihak yang menikmati hasil” katanya

Meski hingga saat ini, kata Shyfril, Kejati Sulsel belum menyampaikan sikap resmi terkait pengembangan ke ranah TPPU.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Tetapi secara normatif, inkracht bukanlah akhir dalam hukum pidana berbasis keuntungan. Justru pada titik itulah negara memiliki dasar kuat untuk memastikan tidak ada hasil kejahatan yang tetap beredar dalam sistem ekonomi.

Jika dugaan itu terbukti, maka perkara ini bergeser dari delik kesehatan menjadi kejahatan finansial yang berimplikasi pada perampasan aset dan pemulihan kepentingan negara. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini