Ahmad Sahroni Sorot KPK: Bolehka Tersangka Korupsi jadi Tahanan Rumah?
JAKARTA, MATANUSANTARA – Sindiran pedas datang dari Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,
Politisi Partai NasDem ini mendesak KPK untuk membeberkan mekanisme dan kriteria rinci yang digunakan dalam mengabulkan permohonan keluarga Yaqut. Tanpa parameter yang terukur, Sahroni khawatir keputusan penegak hukum hanya didasarkan pada selera personal oknum pimpinan.
Pererat Silaturahmi Usia Idul Fitri, Kapolres Maros Gelar Halal Bihalal Bersama Personel
Sahroni menegaskan Menolak dan tidak setuju terhadap hak istimewa yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menilai, kebijakan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik jika tidak disertai dasar hukum yang transparan.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah,” kata Sahroni dalam keterangan resminya, Senin, 23 Maret 2026.
Pasca Libur, Tak Ada Toleransi Pemain Skuad Juku Eja Mangkir saat Latihan
Saya berharap penerapan status tahanan luar hanya bersifat sementara, karena pada dasarnya sudah melalui mekanisme yang berlaku sepanjang ketentuan internal KPK.
“Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” ujarnya.
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Bakal Rebutan Sabuk Gubernur Sumut
Meski begitu, dia mengingatkan agar proses pengawasan ditingkatkan memastikan agar pihak terpidana tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti setelah menjadi tahahan rumah. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi faktor krusial untuk menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Petani di Tabbae Amali Jadi Korban Penikaman, Diduga Pelaku Tetangganya Sendiri
Sahroni mengatakan, pengawasan terhadap Yaqut sebagai tahanan rumah juga harus diperketat agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.
“kan pasti kalau Terpidananya melarikan diri atau sengaja menghilangkan barang bukti’ institusi kpknya yang rusak, “tuturnya

Tinggalkan Balasan